Menitzone, Tanjungbalai ][ Satuan Reskrim Polres tanjungbalai laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Rabu (10/05/2023) sekira pukul 10.00 Wib s/d selesai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo saat dikonfirmasi mengatakan, ”
Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang mana berkas perkaranya sudah lengkap dan kedua orang tersangka tersebut yaitu : atas nama Tsk H S alias HASAN dalam perkara tindak pidana “Pencurian dengan Kekerasan”, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/405/XI/2022/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 27 November 2022.
“Serta tersangka an. ZAMG dalam perkara tindak pidana ” Perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ” sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : Lp/B /20/II/2023/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, Tanggal 05 Februari 2023.
Selama berlangsungnya kegiatan Situasi dalam keadaan aman dan terkendali. ” Pungkas kasat.