HomeBERITARekayasa AJB Tanah di Pasir Putih, Keluarga DL Sitorus Terancam Dipidanakan Andar...

Rekayasa AJB Tanah di Pasir Putih, Keluarga DL Sitorus Terancam Dipidanakan Andar Sitomorang

Menitzone.com, Depok ][ Advokat serta Direktur Lembaga Anti Rasuah GACD Andar Situmorang mengancam akan melaporkan atau mempidanakan keluarga DL Sitorus (alm.), pasalnya keluarga atau DL Sitorus, yakni, Sabar Sitorus dan Istrinya, SS, ES, telah menjual belikan tanah milik Andar Sitomorang yang terletak di Kelurahan Pasir Putih kecamatan Sawangan Depok, seluas 9,7 Hektar.

Menurut informasi yang disampaikan Andar Situmorang kepada Media ini, bahwa Notaris yang menerbitkan Akta Jual Beli palsu tersebut, yakni Ahmad Budiarto, SH., M.kn yang berkantor di wilayah hukum kota Depok telah mengaku kepadanya bahwa, dirinyalah (Ahmad Budiarto-red) yang merekayasa Akta Jual Beli Aspal dengan nomor 5, 6,7 dan 8 dan nama SS, SS, ES, serta istri almahrum DL Sitorus dan istri Sabar Sitorus sendiri.

“Pendatangananan Akta Jual Beli dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung pada tahun 2008 oleh DL Sitorus dari pemilik awal yang direkayasa atau difigurkan antara lain, Latifah, Suherman Latif, Netty Lukman, Sumardi Hardi, Etti Susilawati Lukman, yang kesemuanya adalah nama fiktif dengan dasar warkah  palsu dan diatasnamakan Sabar Sitorus, Istri Sabar Sitorus, Sihar Sitorus, Evi Sitorus dan Istri DL Sitorus

Dikatakannya, Ahmad Budiarto mengakui telah menerbitkan AJB tersebut, kata dia, dibuatlah pembelinya anak-anaknya DL Sitorus, yakni, Sabar, Istri Sabar, Sihar serta Evi Sitorus serta Istri Alhmahrum DL Sitorus dengan harga sebesar 103 juta Rupiah, dikatakan Andar, sementara status tanah saat itu sudah dalam kekuasaan saya (Andar-red), saya beli, lanjut Andar, dari pensiunan Lurah yang bernama Cilud yang mendapat mandat atau kuasa dari Abdul Kadir pemilik Girik. lebih lanjut, dikatakan Andar, sampai saat ini tanah tersebut tidak bisa diurus apa-apa. tandasnya.

“Berdasarkan pengakuan Notaris ini, menjadi bukti bahwa keluarga DL Sitorus (alm) membeli atau mau memalsukan Surat surat tanah, saya sebagai pembeli, Advocat/Pengacara serta Direktur LSM GACD sampai saat ini masih menguasai fisik tanah tersebut dan akan saya pidanakan”. tegas Andar Situmorang.

Dijelaskan Andar, bahwa Serifikat rekayasa tersebut dibuat pada tahun 1974, disaat Depok masih masuk di wilayah kabupaten Depok, sehingga dengan demikian Sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa adalah palsu, karna sudah beralih menjadi kota Depok, BPN pun sudah BPN Depok, itulah perbuatan pidananya. demikian dikatakan Andar.

Sementara itu Notaris Ahmad Budiarto ketika dihubungi media ini via panggilan whatssap membenarkan bahwa memang dirinyalah yang menerbitkan AJB tersebut, Ahmad mengatakan, adapun ketika saya beserta anak-anak DL Sitorus (Alm) ketika mengunjungi DL Sitorus di Lapas Sukamiskin Bandung adalah untuk mengantar Sertifikat Tanah tersebut untuk diperiksa DL Sitorus, lanjut Amhad, adapun transaksi ketika itu dilakukan di Bank Mandiri Cabang kota Depok. terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terhadap perkara ada persoalan di tanah tersebut, “bukan urusan saya”, kata dia, saya hanya menerbitkan AJB saja, ketika di floting dan itu valid, ya saya buatkan AJB-nya. pungkas Ahmad.

Semetara itu Sihar Sitorus ketika di chat oleh media ini nampaknya tidak bersedia memberikan jawaban apapun. (Vincent).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular