Menitzone, Tanjungbalai ][ Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap sorang laki laki pelaku tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur.
Inisial pelaku diketahui SY (23) warga Lingkungan III Kelurahan Tanjung Balai kota IV kecamatan Tanjung Balai Utara kota tanjung balai.
Dilaporkan oleh ibu korban SRW (43) warga Datuk bandar kota Tanjung Balai. Dengan nomor laporan NOMOR : LP / B / 79 / V / 2023/ SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK., MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi Rabu (10/5/2023) mengatakan kronologis kejadian, Tepatnya di Penginapan Rindu di Jin. Sudirman KM 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Telah teriadi Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja mawar, (14) (korban) yang dilakukan oleh INDRA SARAGIH nama samaran diakun facebook (pelaku) dengan cara berawal SRW(pelapor) mendapati korban keluar dari Penginapan Rindu selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban dan menceritakan bahwa korban telah berhubungan suami istri dengan pelaku, dan pelaku juga mengambil 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 91 C dengan IMEI 1: 868905044630490, IMEI 2: 868905044630482 milik korban, Akibat kejadian tersebut Pelapor yang merupakan orang tua kandung korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Lanjut Kasat, “berdasarkan Laporan tersebut, Personil Opsnal Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung balai IPDA D.J.H Manulang bersama personil opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian diketahui bahwa keberadaan tersangka (SY) (nama asli tersangka), di Depan Stasiun Kreta Api Jln. Letjend Suprapto Tanjung kota IV Tanjung Balai Utara. Kemudian team opsnal berangkat ke TKP tersangka berinisial SY berhasil di amankan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. ” Pungkas Kasat. (gani).




