Wewenang Bawaslu Depok Untuk DCS

0
165

MenitZone, Depok ][ Untuk saat ini calon legislatif sifatnya masih sementara, ( DCS ) mereka sebatas bersosialisasi saja, belum masuk tahapan berkampanye, hanya memperkenal diri pada Masyarakat dan tidak ada mengajak atau kampanye.

Andriansyah Bawaslu Kota Depok di ruang kerjanya, sekalipun ada pelanggaran yang di lakukan oleh calon, sifatnya kita menegur saja, karna sekarang ini belum saatnya kampanye. ucapnya. Selasa ( 12/9/2023)

Berkaitan dengan pejabat publik wajib mengundurkan diri, karna sudah di atur oleh KPU apa bila Masyarakat menemukan calon masih aktif dapat melaporkan nya ke KPU karna saat ini belum waktunya berkampanye hanya sebatas sosialisasi.

Masyarakat bisa membuka website untuk mengetahui siapa saja Calon yang sudah mendaftar, yang sudah diumumkan oleh KPU, bila Masyarakat menemukan pelanggaran oleh Calon yang sudah mendaftar, bisa melaporkannya ke ke KPU.

Pada dasar nya semua bakal calon yang sudah mendaftar di KPU, kita bisa mengkroscek berkaitan dengan calon untuk Probinsi dan Pusat itu kewenangan Bawaslu Provinsi dan Pusat, sebab kewenangan kita sebatas Kota Depok. tutupnya. (ruslan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini