Sunday, November 2, 2025
BerandaBERITAWarga Pemalang Keluhkan Kesemrawutan Kabel Wifi

Warga Pemalang Keluhkan Kesemrawutan Kabel Wifi

lMenitzone, Pemalang ][ Kabel wifi di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah dinilai sangat mengganggu estetika Pemasangan kabel jaringan internet service provider (ISP) yang terpasang di tiang listrik milik PLN maupun tiang telepon sungguh tidak nyaman untuk kita lihat, Sabtu, (01/11/2025).

Pemasangan kabel wifi yang semrawut sepanjang jalan di Pemalang Jawa Tengah,baik di jalan provinsi maupun kabupaten, dan pedesaan, bahkan ada beberapa warga yang mengeluh akan adanya kabel wifi yang menempel di atap rumahnya.

Pemalang

Hal ini dapat merusak keindahan lingkungan dan mengganggu estetika, kondisi ini juga menimbulkan risiko keamanan bagi masyarakat.

Banyak provider internet memasang kabel secara asal-asalan, tidak rapi, dan sering kali menumpang di tiang milik perusahaan lain seperti PLN atau Telkom tanpa izin resmi.

“Apakah sudah diperbolehkan oleh pihak PLN?, atau pihak PLN tidak mengetahui hal tersebut.”

Bahkan ada kabel yang menjuntai terlalu rendah atau jatuh ke jalan yang bisa membahayakan pengendara dan Tidak menutup kemungkinan juga beresiko korsleting listrik pada tiang.

Pemalang

“Pemasangan yang tidak rapi membuat pemandangan menjadi tidak enak dipandang dan bisa mengganggu akses, misalnya kabel yang menghalangi pintu gerbang rumah atau jalan.

”Dulu kabel itu hanya milik saluran Telkom dan listrik penerangan jalan umum, sekarang sudah banyak kabel lainnya yang tumpang-tindih tidak jelas,” ungkap Agus. sk.

Banyaknya kabel yang semrawut tersebut diduga merupakan perangkat utilitas sambungan internet yang dimiliki oleh sejumlah provider .

”Kabelnya semrawut ada yang sampai bergelayut karena pemasangannya asal-asalan,” imbuh Agus sk.

Pemalang

Menurut Agus sk, penertiban kabel-kabel tersebut sangatlah perlu agar tidak mengganggu fungsi LPJU sebagai penerangan jalan.

Menurut dia, kabel semrawut itu berpotensi menyebabkan arus pendek yang dapat merusak konektor LPJU sehingga mematikan jaringan penerangan.

Masyarakat berharap kepada Pemerintah harus tegas terhadap Provider Wifi agar tidak asal asalan memasang, harapan kami, lanjut dia, ada regulasi yang jelas sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik sesuai aturan.

“Tidak seenaknya yang justru meresahkan, apalagi sampai merugikan banyak orang,” tegas Agus sk.

Sedangkan Aturan pemasangan kabel WiFi mencakup perizinan yang wajib diperoleh dari penyedia layanan, pihak berwenang setempat (RT/RW, Kelurahan, Kecamatan), dan warga.

Selain itu, pemasangan harus mempertimbangkan estetika, keselamatan, dan jarak aman dari kabel listrik.

Di beberapa daerah, ada peraturan daerah (Perda) spesifik seperti yang mengatur tinggi dan jarak antar tiang, dengan tinggi minimal 7 meter dan maksimal 11 meter serta jarak maksimal 50 meter antar tiang.

Sedangkan antara jarak tiang listrik dengan tiang internet minimal 3 meter untuk keamanan,tapi faktanya dilapangan malah menempel ketiang listrik bahkan menumpang ketiang listrik.

Penyelenggara jasa internet (ISP) dapat dikenakan sanksi jika melanggar aturan pemasangan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

Masyarakat berharap kepada instansi terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) atau Satpol PP. Untuk menindak tegas.

Dan diberikan sanksi bagi penyelenggara jasa internet (SIP) Jika ditemukan pelanggaran. Sodik S.E

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments