Thursday, October 24, 2024
HomeBERITAWarga Desa Jaya Makmur Keluhkan Sikap Kepala Desa Jaya Makmur yang Persulit...

Warga Desa Jaya Makmur Keluhkan Sikap Kepala Desa Jaya Makmur yang Persulit Pengurusan Izin Lahan

Menitzone, Sumbawa ][ Warga masyarakat Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, terutama kelompok tani setempat, mengeluhkan sikap Kepala Desa (Kades) yang dinilai mempersulit pelayanan.

Keluhan ini muncul terkait dengan berita acara pengesahan kelompok tani hutan, untuk penanaman pohon keras, seperti kelengkeng, rambutan, nangka, kelapa, durian, dan buah-buahan lainnya.

 

Menurut keterangan perwakilan kelompok tani, Kepala Desa Jaya Makmur tidak bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan untuk perizinan pengelolaan lahan.

Hal ini terjadi meskipun semua persyaratan administratif, seperti pengesahan berita Acara Pendirian Kelompok Tani Hutan ( KTH )

kelompok tani dan Akta Notaris, telah dipenuhi, dan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga sudah memberikan izin dengan catatan lahan tersebut tidak ditanami jagung.

 

“Kami sangat kecewa dengan pak Kades. Jangankan untuk menemui kami, meminta tanda tangan saja sulit, padahal syarat-syaratnya sudah kami penuhi.

Kepala desa ini juga arogan, terutama kepada masyarakat yang tidak mendukungnya saat pemilihan Kades dulu.

Kami ingin menjadikan lahan tersebut sebagai wisata buah, tapi malah dilarang membuka lahan pertanian. Ironisnya, seorang teman Kades yang bukan warga Desa Jaya Makmur justru diberi izin menggarap lahan di hutan yang sama, Ini ada apa sebenarnya?”. ujar Ketua Kelompok Tani saat diwawancarai media.

 

Kelompok tani ini mengaku merasa tidak adil karena selain dipersulit, mereka juga menduga adanya ketidakberesan dalam pengelolaan izin lahan oleh pihak desa. Mereka menilai tindakan Kades tidak sejalan dengan semangat pembangunan ekonomi desa yang digaungkan oleh pemerintah pusat melalui program Nawacita dan reformasi agraria.

 

Dasar terbentuknya kelompok tani hutan lampit sejahtera, Berdasarkan Permen LHK NOMOR P.89.Th.2018 perhutanan sosial. Peraturan Menteri kehutanan KEPRES NOMOR 187/M Th.2004, tentang pembentukan Kelompok Tani Hutan, peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR P.89/MENLHK/SETJEN/KUM/18-/2018.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Jaya Makmur, saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (13/8/2024), memberikan penjelasan berbeda.

Menurutnya, ia tidak menandatangani izin tersebut karena lahan yang dimaksud merupakan hutan lindung. “Apa urusannya lahan itu dengan desa? Jika hutan itu dijadikan lahan pertanian, Sumbawa bisa rusak. Masyarakat di sini juga sangat keberatan dengan rusaknya hutan itu. Jadi, saya tidak mau menandatangani izin yang bisa merusak lingkungan,” tegasnya.

 

Kepala Desa juga menyatakan bahwa ia telah memberikan pemahaman kepada Ketua Kelompok Tani terkait pentingnya menjaga hutan lindung. “Ini murni hutan lindung yang mau digarap. Saya sudah laporkan juga teman saya, Roy, yang mencoba menggarap hutan itu, ke pihak kehutanan. Kalau kelompok tani ini mau bertindak seperti Roy tapi tidak bertanggung jawab, itu bisa merepotkan. Inilah alasan saya tidak mau menandatangani izin mereka,” jelasnya.

 

Persoalan ini menyoroti adanya ketegangan antara kepentingan konservasi lingkungan dan upaya masyarakat desa dalam memanfaatkan lahan untuk tujuan ekonomi. Sementara kelompok tani mendesak adanya dukungan pemerintah untuk memajukan potensi wisata buah di desanya. (An)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments