Menitzone.com, Lebak ][ Pembangunan drainase jalan nasional lll yang bertitik lokasi di bunderan terminal Bayah, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ruas Bayah-Cibareno Km. 01 banyak dikeluhkan masyarakat pengguna jalan, dan akibat tidak terpasang Keterangan Informasi Publik (KIP) banyak pihak yang mempertanyakan tranparansi dari kegiatan pembangunan drainase ini sehingga dipandang menutup-nutupi anggaran pemerintah yang di alokasikan dalam pembangunan tersebut, sehingga terkesan proyek siluman.
Masyarakat pengguna jalan banyak mengeluhkan terhadap Amdal Lalin kemacetan yang ditimbulkan dari pembangunan drainase ini, dan menganggap pihak pelaksana tidak profesional dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
Seperti dari hasil pantauan wartawan di lapangan, Selasa (15/11/2022), pihak pelaksana tidak memasang papan Keterangan Informasi Publik (KIP), sehingga tidak diketahui siapa pihak pelaksana kegiatan, besar anggaran, juga berapa hari kalender waktu pengerjaan. Selain itu, pihak pelaksana terlihat sembarangan menyimpan yudit drainase di badan jalan, yang telah mengakibatkan jalan sempit dan menimbulkan kemacetan, apalagi jalan tersebut jalur padat truk tronton aktivitas perusahaan semen Merah Putih PT. Cemindo Gemilang.
Seperti yang diungkapkan Ketua RT. 003/RW. 009 Johan, kepada wartawan banyak juga warga yang mengeluh terutama pedagang yang pencahariannya terganggu dan menilai proyek pembangunan drainase terkesan “terbengkalai lambat pengerjaannya sementara galian sudah dibongkar. Tidak jelas siapa kontraktornya, juga tidak jelas berapa anggaran yang di gunakan, hal itu karena pihak pelaksana proyek tidak memasang papan Keterangan Informasi Publik.
“Ini kontraktornya siapa ?, nama PT/CV nya belum tau?, kalo yang sebelumnya PT Amazing Papua Table, nyari papan proyeknya belum ketemu. Anggaran berapa M, waktu penyelesaian sampai kapan, belum tau juga nih,” terang Ketua RT. 03, Johan melalui komunikasi Whats App.
Sementara itu saat wartawan coba minta keterangan via Whats App kepada mandor teknis proyek Udin, tidak merespon konfirmasi dari pihak media.
Proyek tanpa papan nama sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan pekerjaan.
(Ifan/ADM/Team Pokjawan Zona IV)