Vulgarnya Para Mafia Solar di Kota Tangerang, APH Terkesan Menutup Mata

0
205

MenitZone, Tangkot ][ Marak kendaraan box engkel yang sudah dimodifikasi di wilayah hukum Kota Tangerang, Apa tanggapan APH??

Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh para mafia untuk meraup keuntungan dari penjualan bisnis tersebut jelas-jelas sudah merugikan negara.

Saat awak media melintas di sekitaran Tangerang kota atau lebih tepatnya lagi di salah satu SPBU di Tangerang kota terlihat salah satu truck yang sudah dimodifikasi keluar masuk di SPBU tersebut.

Beberapa rekan kami melihat mobil truck yang diduga bermuatan besar bahan bakar bersubsidi jenis solar yang sedang mengisi dengan kondisi kendaraan hidup atau nyala.

Ditempat yang sama, saat awak media mencoba mengkonfirmasi supir truck arogan itu tersebut yang enggan namanya disebutkan mengatakan, pihaknya baru saja keluar dari pangkalan dan tidak tahu menahu, ia hanya mengatakan pemilik kendaraan tersebut.

“Saya baru jalan atau keluar hari ini bang, kalau ini milik bang Miko,” Imbuhnya, Sabtu (20/4/2024).

Supir juga menambahkan, kalau boss itu namanya Joni bang, sedangkan untuk korlapnya bang Miko, nanti abang langsung aja komunikasi dengan bang Miko, pungkasnya.

Dari hasil investigasi awak media, kami sudah sampai ke titik yang diduga menjadi tempat penimbunan Bio Solar atau bisa disebut pangkalannya atau gudang.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000,000,000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dilain sisi, bagaimana cara APH wilayah hukum Tangerang kota menindak lanjuti maraknya para mafia solar, atau mungkin terkesan menutup mata. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini