Menitzone, Jakarta ][ Sebuah toko obat di Jalan pisangan lama No. 2, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan pulo gadung Jakarta Timur, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, toko tersebut diduga melakukan praktik penjualan obat keras golongan G yang berkedok menjual alat kosmetik dan kebutuhan sehari-hari, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas jual-beli obat keras di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Beberapa warga sekitar mengaku heran karena toko tersebut tetap beroperasi tanpa gangguan, meskipun kabar praktik ilegalnya sudah sering beredar.
“Sudah sering dengar kabar kalau toko itu jual obat keras, tapi anehnya tetap buka terus. Kayaknya nggak ada tindakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik penjualan obat keras tanpa izin ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 tentang obat keras yang hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter.
Dilain tempat, rekan media kami mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan,”untuk tiga berita yang tayang, kami sudah berikan sejumlah uang take down nya bang sebesar Rp.15.000.000,- kepada 2 orang oknum yang mengaku sebagai wartawan yang ingin menjembatani nya bang,” Pungkas nya.
Kami menduga bahwa 2 orang oknum yang mengaku wartawan telah memanfaatkan situasi dan mengatakan,”aman, bang untuk 3 media nya itu, kami akan sampaikan dan siap take down,” Ucapnya.
Mendengar informasi tersebut, kami menunggu itikad baik 2 orang oknum yang mengaku wartawan untuk mengklarifikasi, dan kami patut menduga bahwa 2 orang oknum yang mengaku wartawan telah mencoreng nama baik media kami.
Terpisah, warga berharap kepada aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas pelaku usaha yang diduga telah menyalahgunakan izin toko tersebut. “Kami minta pihak kepolisian dan dinas kesehatan segera bertindak, jangan sampai masyarakat jadi korban.
(Tim/red)




