MenitZone, Kampar ][ Pemkab Kampar Kembali mengambil tindakan tegas terhadap adanya Galian C, hal ini terlihat saat Tim Yustisi Kabupaten Kampar
menghentikan kegiatan galian C di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar, ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Pertambangan galian C yang beroperasi dimalam hari.
Atas laporan tersebut Tim yustisi Kampar yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda H. Sawir, SP. M.Si bersama Dinas DMPTSP, Dinas DLH, PPNS, BKO TNI, BKO Pol PP Kecamatan Kampar mendapati aktivitas pertambangan di lokasi dengan adanya alat berat yang sedang mengangkat batu ke Kendaraan pengangkut kerikil pada, Jumat, 17 Mei 2024 malam.
Saat tim melakukan perizinan pihak pengelola diduga tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk pertambangan galian C, untuk itu tim meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai memiliki izin”. Kata Syawir.
Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menghimbau kepada masyarakat atau badan usaha untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kampar sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Kampar, karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan yaitu Dampak lingkungan dan Ekosistem.
Kasatpol PP juga menambahkan bahwa Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan menindak tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan liar di wilayah Kabupaten Kampar”. Syawir. (rls/rano)