MenitZone, Jakarta ][ Bangunan Rukan Rumah Kantor) di Jalan Padang kelurahan Pasar Manggis kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan ini disegel oleh pihak Sudin Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa, (31/10).
Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2023, Permen No. 16 Tahun 2021, Permen No. 21 Tahun 2021. Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, sejak awal pemilik bangunan atau yang bertanggungjawab bisa dikatakan bandel, menurut warga setempat bahwa pihak owner tidak mengindahkan peringatan warga, namun tetap bandel. Bangunan tersebut disegel karena pemiliknya tidak mematuhi peraturan dan peringatan warga setempat.
Mujiarto Staf Suku Dinas Citata Kota Administratif Jakarta Selatan ketika diwawancarai Wartawan di lokasi mengatakan, bangunan ini disegel karna tidak mematuhi atau menyalahi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) karna KDB (Koefisien Dasar Bangunan) yang terletak di belakang, terangnya, dikatakan Mujiarto, selama penyegelan boleh dikerjakan, tapi sesuai dengan Ijin, kalau yang tidak sesuai tidak boleh dikerjakan, imbuhnya.
Ditambahkannya, selama penyegelan, material tidak diijinkan masuk, Pemilik, kata Mujiarto, dipersilahkan mengurus ijin pembaruan, baru bisa dibuka Segelnya. tandasnya.
Ketika dikonfirmasi terkait bangunan lain yaitu Rumah yang diduga akan dijadikan Kos-kos’an di kelurahan yang sama yakni kelurahan Pasar Manggis yang tidak mengantongi IMB, namun tetap membangun dan ditindak sedangkan Bangunan tersebut yang memiliki IMB namun tetap disegel, Mujiarto mengatakan kalau Rumah tinggal atau Kos-kos’an itu wewenangnya kecamatan, silahkan konfirmasi ke kecamatan saja. tutupnya.
Ditempat yang sama, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada Tim Wartawan mengatakan, kalau Pak Rudy Gunawan pemilik bangunan ini baik orangnya, namun Ricky keponakan Pak Rudy yang dipercaya untuk mengawasi bangunan ini, yang tidak mau bersosialisasi dengan warga, bayangkan saja, ketika material masuk, diujung jalan ini ada Petugas Keamanan saja dia (Ricky-red) tidak ada basa basinya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kalau menurut Peraturan pilar itu harus ada jarak 80 CM sampai 100 CM dari tembok pembatas antara rumah di sebelahnya, katanya, ini lihat aja mepet dengan tembok pembatas, ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kami sudah mengingatkan, namun Ricky gak mau dengar, waktu itu, banyak beton yang berantakan atau berserakan di sepanjang Jalan ini, tapi tidak langsung dibersihkan. tutupnya.
Sementara itu, Ricky pihak yang dipercayakan oleh pemilik bangunan tersebut ketika dikonfirmasi melalui chat di WhatsApp nampaknya memilih tidak menanggapi. (Tim).