MenitZone, Depok ][ Untuk menegakan Perda Sat Pol PP Kota Depok meroboh kan tiang Billboard yang tidak mengantongi izin, yang sudah jelas di atur dalam Perda, sesuai dengan Perda Kota Depok No 01 tahun 2015 tentang rencana Tata Ruang wilayah dan Perda No 02 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda No 12 tahun 2013 tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan ( IMB).
Jelas berdiri tiang Billboard di pinggir jalan simpang Ramanda yang menurut pihak perizinan sudah melayangkan surat SP 1, 2 dan 3 namun tiang tersebut lanjut didirikan, hingga di layangkan surat pelimpahan ke-Sat Pol PP, dan di laksanakan eksekusi, Rabu (22/5/2024).
Tono W Hasan selaku Kabid Gakda Sat Pol PP Kota Depok menjelaskan “Menindak lanjuti surat SP1, 2 dan 3 dari pihak Wasdu Perizinan perihal adanya tiang yang tidak berizin dan kami dapat perintah langsung dari Bapak Dedi Hidayat Kasat Pol PP, malam ini tiang tersebut kami robohkan sesuai dengan prosedur”. Tegas Tono.
Ditambahkan Tono Kegiatan ini kami laksanakan bersama Dinas Perizinan, dan didampingi TNI dan Polri, di samping itu awak media menanyakan tujuan kehadiran dari pihak pemilik tiang tersebut pada Tono dan di jelaskan ” Kami menjalankan tugas sudah sesuai dengan prosedur.” Imbuhnya.
Ditambahkan Suryana Yusuf Kabid Wadu Perizinan di tempat yang sama “jelas dalam Perda perizinan tiap bangunan atau tiang Billboard harus ada izinnya, dan pihak kami sudah menegur pada saat tiang itu belum berdiri, dan memberikan sticker larangan mendirikan tiang tersebut namun tidak di hiraukan sampai kita pasang lagi sticker tetap tiang itu berdiri”. Ucap Suryana.
” Pas kita cuti bersama sebelum lebaran tiang berdiri, oleh karna itu aturan kita tegakan Kami berharap pada pengusaha yang lain agar izinnya di urus bila mendirikan tiang, kita ini Pemerintah punya tanggungjawab untuk menegakan aturan, kami sudah memberikan SP 1 sampai 7 hari, SP 2, 7 hari sampai SP 3 sampai 21 hari, lalu kita lanjutkan surat pelimpahan ke Sat Pol PP sampai terjadi pelaksanaan eksekusi ini”. Ucap Suryana. (ruslan).