Sunday, November 2, 2025
BerandaBERITATersangka Pencabulan Disabilitas Dibawah Umur Masih Berkeliaran Dan Bebas Melakukan Intimidasi

Tersangka Pencabulan Disabilitas Dibawah Umur Masih Berkeliaran Dan Bebas Melakukan Intimidasi

Menitzone, Sumbawa Besar ][ Kasus pencabulan disabilitas Es 4,5 tahun, pelaku inisial JM sudah dijadikan tersangka kini menjadi sorotan publik dimana JM tersangka pencabulan disabilitas Es 4,5 tahun masih berkeliaran belum diamankan pihak kepolisian Polres Sumbawa.

Keterangan keluarga korban Kepada awak media, Kamis, 27/02/25 dikatakannya,
Tersangka JM didampingi pengacara juga melakukan intimidasi dan eksekusi pengusiran 26 Februari 2025 pukul 17.30 terhadap Ibu korban dari toko tempat penjualan ibu korban di pertokoan Galak Jango jln Setia Budi kelurahan Seketeng kecamatan Sumbawa kabupaten Sumbawa NTB, sekaligus meminta untuk mencabut laporan dari Kepolisian atas laporan pencabulan terhadap anaknya Disabilitas ES 4,5 tahun.

Tidak sampai disitu Pihak tersangka bersama pengacara melakukan berbagai upaya mengintimidasi, agar laporan yang di maksud oleh ibu korban tidak dilanjuti ,dalam arti mencabut kembali laporan Polisi terkait tindakan kasus pencabulan anaknya dari pihak kepolisian. Tuturnya.

Perlunya ketegasan Supremasi Hukum melalui lembaga Kepolisian red.) yang terkesan lamban penanganannya terhadap kasus pelecehan Sexsual usia di bawa umur oleh tersangka JM Cs sampai hari ini belum ada tindakan hukum oleh pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Disisi lain pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP) no.1. a. Laporan polisi nomor : LP/B/14/I/2025/SPKT/POLRES SUMBAWA/ POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tanggal 25 Januari 2025, tentang perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Pihaknya telah mengeluarkan Surat perintah penyelidikan hurup b.nomor : Sprin.Dik/45/I/RES.1.4/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025, tentang perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
c. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian lapor SP2HP (A1) Nomor : SP2HP/349/XII/2024/Reskrim, tanggal 27 Desember 2024,

Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini kami beritahukan kepada pihak korban dalam hal ini pelapor, bahwa laporan saudara telah kami lakukan proses hukum pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, dan suda dilakukan penyelidikan kata AIPTU Arifin. lanjut dia Berdasarkan hasil penelitian tim penyelidikan, diharapkan menyelesaian proses penyelidikan paling lama 60 (enam puluh) hari. Tegasnya.

Terpisah, Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede, J.S.H., S.I.K., M.A.P melalui KBO Reskrim AIPTU Arifin menerangkan sudah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka JM selaku pelaku tindak pidana pelecehan seksual, atas kasus tersebut pihak pelaku tidak ada etikat baik untuk mau kerjasama dengan Kepolisian, sehingga nantinya kepolisian akan melakukan tindakan tegas yaitu jemput paksa terhadap tersangka pencabulan anak Disabilitas Es 4,5 tahun.” Ungkap KBO Reskrim.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede, J.S.H., S.I.K., M.A.P melalui KBO Reskrim AIPTU Arifin Menjelaskan kepada awak media kasus ini menjadi Atensi pihak Kepolisian Resor Sumbawa untuk dapat mengungkap secara terang benderang terhadap tersangka dengan penyelidikan tuntas dan pembuktian ilmiah yang melibatkan psikolog forensik.” Tutup AIPTU Arifin. (JM)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments