Thursday, October 24, 2024
HomeBERITATersanderanya Puluhan Triliun Dana Nasabah, GEMPUR NET89 Mengadukan Manajemen PT. SMI ke...

Tersanderanya Puluhan Triliun Dana Nasabah, GEMPUR NET89 Mengadukan Manajemen PT. SMI ke Bareskrim Mabes Polri

Menitzone.com, Jakarta ][ Setelah gempuran demi gempuran masif dilancarkan Tim dan anggota Gerakan Maju Perjuangkan Uang Rakyat (GEMPUR) NET89, akhirnya menempu langkah hukum dengan mengajukan Laporan Polisi ke Bareskrim Mabes Polri atas tindak pidana yang dilakukan pimpinan/ pemilik/ manajemen PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), Andreas Andreyanto beserta kroni-kroninya yang menyandera dana hak member Net89, tidak bisa cair.

Demikian disampaikan BL Hadi, koordinator Perhimpunan GEMPUR NET89 usai bersama Tim Hukum menyerahkan Laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Jl. Taruno Joyo Jakarta pada Senin, 30 Oktober 2022.

Menurut BL Hadi, GEMPUR NET89 sudah memberi Surat Kuasa kepada Team Hukum di bawah pimpinan Agustinus D Panjaitan SH, untuk mewakili kepentingan hampir 4000 member GEMPUR NET89 dengan total kerugian sekitar Rp 3 trilyun dari total puluhan Triliun semua member. Jumlah yang sangat besar, yang pastinya bisa sangat bermanfaat untuk menggerakkan ekonomi rakyat.

Saat ini, lanjut BL, kondisi ribuan member GEMPUR NET89 beserta keluarganya sangat memprihatinkan. Mereka menderita secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kehilangan harapan atas dana miliknya membuat hidup mereka sangat terganggu. Banyak terjadi gangguan kesehatan, baik secara mental maupun fisik.

Selaku pimpinan GEMPUR NET89, selain BL Hadi, Hikmat Nugraha menjelaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda niat baik dari terlapor untuk menuntaskan Program Withdraw All, dimana member Net89 waktu itu diminta untuk menarik semua dana miliknya, namun yang ada justru upaya penyelamatan sepihak, dan lempar tanggung jawab dari PT SMI dengan menawarkan Solusi Bantuan Final (SBF) yang justru menambah luka dan memivuh kemarahan member karena melenceng jauh dari janji awal.

Lagi pula, tambah BL, tawaran (SBF) tersebut berpotensi sangat merugikan member Net89, karena isi draft perjanjiannya belum ada, tapi member Net89 harus tanda tangan setuju dulu. Perjanjian ini dibuat secara perdata, dan menghilangkan hak member Net89 untuk menuntut pidana PT. SMI.

“Di sinilah, momen tepat bagi GEMPUR NET89 untuk mengambil tindakan tegas, dan menegakkan prosedur hukum yang bersifat memaksa bagi terlapor untuk bertanggung jawab”, ujar BL Hadi.

Lebih jauh BL Hadi menjelaskan bahwa GEMPUR NET89 sudah mempersiapkan dengan baik materi Laporan Hukum, beserta bukti-bukti valid dan meyakinkan melalui digital forensik serta kaitannya dengan pelanggaran pasal-pasal pidana dengan ancaman maksimal. Karena GEMPUR NET89 adalah member Net89 maka tentunya lebih bisa menggali kasusnya sekaligus bukti-buktinya.

“Kami ingin terlapor segera mengembalikan dana milik member GEMPUR NET89. Kami juga ingin menghentikan sepak terjang upaya-upaya bisnis baru yang akan dijalankan para terlapor, sebelum kewajiban mereka ditunaikan. Kami ingin masyarakat tahu, bahwa potensi kehadiran mereka di Indonesia bisa mengancam orang-orang lain bila mereka dibiarkan bebas dan lepas tanggung jawab”, tegas BL disusul Hikmat Nugraha.

Baca Juga: TIM TABUR Kejagung Bersama TIM TABUR Kejati Kalimantan Barat Berhasil Amankan Tersangka EEM bin MS.

Setelah pengajuan Laporan Polisi ini, GEMPUR NET89 akan melakukan pengawalan dengan terus menyuarakan kasus ini secara terbuka lewat sosial media dan juga GEMPUR NET89 Broadcast. Jumlah member hampir 4000 orang bisa menjadi armada efektif untuk mengawal proses hukum ini. (beny)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments