Menitzone, Bogor ][ Rohadi, kuasa ahli waris tanah Sawah Lega, Desa Katulampa, meminta Lurah Katulampa untuk segera menjawab surat klarifikasi yang telah dikirimkan terkait status tanah Sawah Lega.
Dalam suratnya, Rohadi menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan informasi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 17 yang menyatakan bahwa permohonan informasi publik harus dipenuhi oleh badan publik.
Menurut Rohadi, tanah Sawah Lega tersebut belum pernah dialihkan ke pihak manapun atau siapapun, baik melalui jual beli, hibah, ataupun wakaf.

“Girik kami jelas, sudah terkoreksi, dan tercatat di Buku C Desa/Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat(Kanwil BPN Jabar), dengan nomor C.1064, Persil 63 S1,,” kata Rohadi.
Rohadi juga meminta Lurah Katulampa untuk memberikan informasi tentang:
1. Identitas pihak-pihak terkait dalam proses hukum
2. Jenis perkara hukum yang sedang berlangsung
3. Status terkini proses hukum
4. Dasar hukum yang menjadi acuan dalam proses hukum tersebut
“Kami berharap Lurah Katulampa dapat memenuhi permintaan klarifikasi ini dengan memberikan tanggapan secara resmi, segera dan transparan.

Jangan ada yang ditutupi lagi, dan jangan adanya data ‘ilegal’ atau di luar sistem resmi, karena bisa menjadi indikasi adanya upaya untuk menyembunyikan aktivitas yang melanggar hukum, seperti terjadi maladministrasi,” tambah Rohadi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum juga ada tanggapan resmi dari Lurah Katulampa terkait permintaan klarifikasi ini. (Arul).




