Saturday, October 26, 2024
HomeBERITASuparjo Rustam LBH Olat Maras UTS Aperisiasi Langkah Kapolres Sumbawa Menyambangi Lahan...

Suparjo Rustam LBH Olat Maras UTS Aperisiasi Langkah Kapolres Sumbawa Menyambangi Lahan Sengketa

MenitZone, Sumbawa ][ Suparjo Rustam, SH. Mengatakan kepada awak media Jumat 12 / 1 -2024 di akui Suparjo Kami apresiasi langkah Kapolres Sumbawa yang terjun langsung ke lapangan di blok Mentingal tersebut. Artinya untuk melihat lokasi yang berkonflik selama ini, terkait dengan HGU Nomor 66 tersebut, mungkin iya bagi PT. SBS tapi bagi warga keliru, pertama keliru prosesnya dan prosedurnya tidak melibatkan pemilik tanah Yang sebenarnya, tuturnya.

Lanjut Jo sapaan akrabnya tunjukkan nama siapa atas pemiliknya tanah baik sporadik di atas tanah pak Syarafuddin sejak kapan dia menggarap tunjukkan ke kami. Dan juga terkait sebelum terbit HGU ada proses sebelumnya dimana ada kesepakatan warga lewat LSM LPPD mengembalikan Tanah 50 hektar ke warga justru PT. SBS yang tidak komit. Seharusnya di periksa oleh polisi karena membuat komitmen yang dilanggar sendiri. terkait penyewaan lahan kami dukung pihak kepolisian tuntaskan siapa-siapa yang melakukan praktek penyewaan di lapangan segera ditangkap. Karena informasi berkembang di lapangan oknum pemerintah desa pun ikut serta dalam melakukan penyewaan lahan dan oknum -oknum pejabat lainnya. Dan terkait plasma iya silahkan tapi jangan taruh petani plasma di atas tanah yang diperjuangkan warga saat ini. Sehingga konflik tidak terjadi, jangan dibalik seolah warga yang memperjuangkan tanahnya sendiri mengganggu petani plasma. Dan juga kena plasma tidak dari dulu-dulu di terapkan kenapa baru sekarang dan diatas tanah berkonflik lagi. Jadi sudahlah PT. SBS jangan banyak alibi, nanti di pengadilan dibuktikan semua dalilnya baik dari perolehan tanah sampai kepada HGU , terutama alas hak tanahnya siapa-siapa namanya di atas tanah tersebut. Tukasnya

Berdalih selalu menggunakan dasar alas hak SK 699 dan SK 833 Tahun 2000 untuk izin buka lahan, ingat SK tersebut berlaku hanya 5 tahun kalau tidak digarap lahan maka batal lagi. Dan juga warga ini tidak juga masuk dalam kedua SK tersebut, jadi sangat Simpang siur. Jadi bagian mana PT SBS mengklaim tanah tersebut, diputusan Mahkamah Agung saja tidak bisa dibuktikan bahwa PT. SBS memiliki tanah itu buktinya kalah dalam menggugat warga Jaharuddin dan Abdul Gani dkk tahun 2021 ini pun di blok yang sama. Bukan di blok lain, artinya tidak bisa dibuktikan bahwa PT. SBS memiliki hak atas tanah.

Kami berharap kepada pihak PT. SBS untuk menahan diri maupun warga yang mengklaim kata Jo biarlah PTUN saat ini sedang berproses di Mataram, dengan nomor perkara 1/ G/2024/PTUN.MTR.dan pada hari Kamis 11 Januar 2023 kemarin.kami sudah melakukan sidang perdana dengan agenda sidang persiapan dan saat itu hadir dari pihak PT SBS .BPN Sumbawa dan Kanwil BPN Mataram dan insyaallah allah pada hari Kamis mendatang akan dilakukan sidang lanjutannya dengan agenda persiapan kedua. Upaya sidang ini adalah sebagai bentuk menguji keabsahan HGU nomor 66 tersebut ungkap Suparjo Rustam, S.H. Ditambah lagi Aminuddin, bahwa semuanya kita akan uraikan nanti baik dari proses perolehan tanah sampai ke proses terbit HGU nya ini yang kita lihat. Dan dalil-dalil lain juga kita ingin lihat dari pihak PT. SBS seperti halnya dari mulai menanam, terkait perizinan dan lainnya sebagainya. Dan seperti upaya kriminalisasi warga oleh PT. SBS terus berjalan saat ini sedang dalam panggilan kepolisian terus terjadi seharusnya ini gak dilakukan lagi. Biarlah kami dapat membuktikan dulu secara keperdataan siapa yang menyerobot apakah kilien kami atau PT SBS sendiri Ungkap Aminuddin, SH., MH lawyer muda LBH. Olat Maras UTS Sumbawa. (JM/Surya).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments