MenitZone, Tanjungbalai ][ Unit reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengaman seorang pelaku tindak pidana Penganiayaan (Dengan Pembakaran Terhadap Korban) di Jalan Jend. Jamin Ginting /Alteri Lk. VI Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jum’at (23/06/2023) pukul 21.30 Wib.
Adapun inisial pelaku a.n JS (56) warga alamat Jl. Selatan Gg. Cempaka No. 91 Lk. 11 Kota Medan. Dilaporkan Eko Sukma Irawan Sirait (Abang korban) (39) warga Jl. Nelayan Lk. I Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/70/VI/2023/SPK/Polsek DTB/Polres Tanjungbalai/Polda Sumut, tanggal 23 Juni 2023.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK., MM melalui Kapolsek Datuk Bandar saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023) mengatakan Kronologis kejadian, “Pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 sekitar pukul 21.30 Wib, di Jl. Jend. Jamin Ginting/Alteri Lk. VI Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan pelaku an. JS dengan cara menyiramkan minyak jenis Pertalite ke tubuh korban Evi Juhaini Sari Sirait, kemudian menyalakan api ditubuh korban dengan menggunakan sebuah Mancis (Pemantik api).
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian tubuh korban Kedua Tangan / lengan, Sebagian Muka/wajah dan Bagian Dada atas.
“Selanjutnya saksi Sartika Sinaga dan Aswalina yang melihat kejadian tersebut membawa korban ke RSUD dr. Tengku Mansyur untuk mendapatkan pertolongan.
Berdasarkan keterangan dari Pelapor bahwa pelaku JS dan korban an. Evi Juhaini Sari Sirait sebelumnya telah menikah siri, larangan dari pelaku pada korban untuk tidak bekerja lagi di Cafe Ema Jl. Arteri tidak diindahkan oleh korban yang menyebabkan pelaku cemburu dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, untuk saat ini Pelaku sudah kami amankan. Pungkas Kapolsek. (gani).