Thursday, April 17, 2025
BerandaBERITAStop Intervensi Jurnalis, Oknum Pamdal Kelurahan Cipinang Arogan

Stop Intervensi Jurnalis, Oknum Pamdal Kelurahan Cipinang Arogan

Menitzone, Jakarta ][ Wartawan mata aktual news yang berinisial U mendapatkan intervensi saat mengkonfirmasi terkait perizinan pembongkaran pagar yang berada di jalan di Panjaitan RT 04 RW. 03 kelurahan Cipinang Besar Utara kecamatan Jatinegara Jakarta Timur,

Terkait pagar tersebut di bangun sebagai pembatas pager oleh PT Kresna kusuma dyandra marga, waktu di konfirmasi terkait perizinan tersebut, salah satu oknum pamdal kelurahan cipinang besar utara, berkata dengan lantang, “, jangan ada hukum pidana, hukum rimba aja udah “. Ujarnya.

Dan oknum tersebut menerangkan “, sini din gw jelasin yang nama nya hukum rimba hukum preman “. Tandasnya lagi.

Dan wartawan mata aktual news sudah mengatakan bahwa saya disini sedang menjalankan tugas jurnalis dan oknum pamdal sedang berdinas gengan seragam lengkap.

Dengan arogannya berkata “, gampang gw copot ni seragam,lo nyenggol gw,gw kaga bakal lapor polisi, tapi bakal gw cari lo sampai anak dan istri lo gw beri”.

Atas tindakan arogansi oknum Pamdal satpol PP tersebut mencoreng dan menghalangi tugas Jurnalis.
Sesuai UU pers No 40 THN 99 tentang Pers
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000 ( Lima ratus juta).

Laporan: Syahrudin Akbar

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments