Menitzone, Tangerang ][ Praperadilan Agus Darma Wijaya terhadap surat SP3 yang dikeluarkan polres tangsel sempat diundur terkait kurangnya berkas legal standing yang diberikan oleh pihak termohon yang hadir pada saat sidang ke-2 yang diadakan pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2022 kemarin kini digelar kembali.
Kasus sidang perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan dengan nomer perkara No.6/Pid.Pra/2022/PN Tng, digelar kembali di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Senin (10/10/2022).
Kali ini, Agus Darma Wijaya didampingi oleh Muhamad Ardiansyah sebagai pihak pemohon beserta tiga kuasa hukumnya yaitu Marson Sarapang, S.H., Efendi Matias Sidabariba, S.H., dan Agradipura Parnagogo, S.H dari Kantor Bantuan Hukum (KBH GERACIAS). Selain itu, terlihat juga beberapa awak media yang hadir untuk mengikuti persidangan yang digelar pada hari ini.
Agenda sidang yang telah dijadwalkan sebelumnya pada tanggal 10 Oktober 2022 pukul 15.00 wib mundur menjadi pukul 18.15 wib dikarenakan padatnya jadwal persidangan pada hari ini. Untuk pihak termohon yang hadir dalam sidang yaitu dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Selatan dan dari Polda Metro Jaya. Sementara itu, pihak termohon dari ASDM Kapolri belum pernah hadir dalam persidangan sama sekali.
Dalam agenda sidang hari ini, pihak para termohon mengajukan eksepsi/keberatan atas permohonan dari pihak para pemohon.
“Sidang pada hari ini cukup lancar namun jadwal sidang yang sudah disepakati dan dijadwalkan pada sidang hari Jum’at lalu memang dijadwalkan untuk hari Senin pukul 15.00 wib atau jam 3 sore namun hari ini memang kita lihat banyak sekali persidangan yang berlangsung di Ruang 7 sehingga kita baru dapat jadwal pada sore hari hampir jam 6 sore”, ucap Marson Sarapang, S.H selaku kuasa hukum Agus Darma Wijaya.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda surat-surat bukti baik dari pihak pemohon dan pihak termohon. (Tim).