Friday, October 25, 2024
HomeBERITASetujui RKA PT. Bank Sarimadu, Pj Bupati Kampar Berharap PT. BPR Sarimadu...

Setujui RKA PT. Bank Sarimadu, Pj Bupati Kampar Berharap PT. BPR Sarimadu Berinovasi untuk Mewujudkan BUMD Kampar Semakin Melaju

MenitZone, Kampar ][ Setelah ditunjuk Ramlah, M.Si sebagai Komisaris Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sari Madu, Pj Bupati Kampar hadiri dan Pimpin Rapat tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT. BPR Sarimadu, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Kampar, Selasa (30/1/2024).

Rapat dipimpin oleh Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE., MH didampingi oleh Asisten II Suhermi, Plt. Kabag Ekonomi Purwoko dan dihadiri oleh Komisaris Utama Ramlah, M.SI, Komisaris Bustami beserta staff.

Komisaris Utama Ramlah, M.Si mengatakan bahwa berdasarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana kerja dan rencana anggaran, kerjasama, pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis, disusun bersama jajaran perusahaan, disetujui bersama dewan komisaris dan disahkan oleh Kepala Daerah/ Bupati.

Ramlah juga memaparkan tentang rencana anggaran PT. BPR sarimadu (perseroda) untuk tahun 2024 ditetapkan dan disahkan yang merupakan Anggaran Total Aset, Anggaran Aset Produktif, Anggaran Pendapatan Operasional, Anggaran Biaya Operasional, Anggaran Pendapatan Non Operasional, Anggaran Biaya Non Operasional dan Anggaran Laba.

Dalam arahannya, Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE., MH mengharapkan Komisaris Utama yang baru merupakan semangat baru dan dengan harapan PT. BPR Sarimadu agar dapat mengelola dengan baik pastinya mensejahterakan Masyarakat kita.

“Kalau ada kendala kita selalu Komunikasi mencari Solusi, dan kedepannya saya berharap BUMD PT. BPR Sarimadu harus ada inovasi dan bekerja keras lagi untuk mewujudkan BUMD Kampar semakin Malaju.”tutupnya. (rls/rano).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments