Menitzone.com, Jayapura ][ Masyarakat Papua melalui Ketua Aliansi Kedaulatan Indonesia (AKIP) Provinsi Papua, Firdaus mempertanyakan sikap Presiden dan Mentri Dalam Negeri terkait Kekosongan Jabatan Wakil Gubernur Provinsi Papua sejak kepergian Almarum Wagub Klemen Tinal pada Jumat (21/5/2021) pukul 04.00 Wib di rumah sakit Abdi Wuluyo Menteng Jakarta.
Sudah lebih dari satu tahun Posisi Wakil Gubernur Papua mengalami kekosongan Jabatan. Padahal, menurut Firdaus, berpedoman pada mekanisme sesuai UU No. 23 tahun 2014, pada pasal 79 ayat ( 1), pemberhentian Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf (a) apabila meninggal dunia harus diumumkan oleh pimpinan DPRP dalam rapat Paripurna dan diusulkan status meninggal dunia kepada menteri terkait untuk mendaptkan penetapan pemberhetian.
Sementara Pasal 79 ayat 2 menegaskan bahwa pimpinan DPRP sebatas mengumumkan dan mengusulkan, tidak memiliki kewenangan memberhentikan, itu ranahnya Presiden melalui usulan Mentri Dalam Negeri.
Ketentuan berikutnya menjelaskan bahwa apabila Wakil Gubernur meninggal dunia, lebih dari 14 hari DPRP tidak melakukan rapat paripurna untuk mengusulkan penggantinya, Presiden melalui Meteri Dalam Negeri dapat melakukan pemberhentian.
Kemudian dalam PP No. 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhetian Kepala Daerah, pada pasal 131 menyatakan bahwa, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah di sisa masa jabatan, Kepala Daerah dapat mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Kepala Daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRP berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik yakni partai pengusung Lukmen yang terpilih dalam pemilihan. Namun Firdaus menilai ada ketimpangan dalam proses tersebut.
“Kami melihat bahwa, Sesuai tahapan peraturan perundang-undangan yang diatur pada pasal 131 dari PP No. 49 tahun 2008 sudah sangat jelas bahwa, gubernur hanya mengusulkan 2 nama ke DPRP dan selanjutnya untuk DPRP punya tugas melakukan sidang paripurna untuk menetapkan usulan 2 nama tersebut lalu diusulkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk ditindak lanjuti dan menetapkan satu nama untuk dilantik mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur mengantikan almarum Klemen Tinal, SE,MM, namun tidak segera diproses sesuai mekanisme perundang-undangan”, katanya.
AKIP Provinsi Papua menilai bahwa mekanisme tahapan sesuai UU No. 32 tahun 2014 dan PP No. 49 tahun 2008 dan No. 12 Tahun 2018 ini sudah dilakukan pimpinan DPR Papua, tinggal pelaksanaan PP No. 49 tahun 2008 pada pasal 131 yang mestinya harus disikapi secepatnya tetapi kami menduga rupanya Presiden dan Mendagri melakukan pembiaran.
Berhadapan dengan kondisi demikian, lanjut Firdaus, masyarakat Papua menilai bahwa, pengisian posisi Wakil Gubernur ini syarat dengan unsur politik ‘kepentingan’ sehingga sangat menghambat proses yang semestinya dilakukan.
Oleh sebab itu Masyarakat Papua kembali mendesak Mendagri untuk segera hentikan ‘praktek Konspirasi politik’ terkait pegisian jabatan Wakil Guberur Papua.
“Tidak perlu lagi berlarut-larut karena akan menimbulkan bentuk protes dalam skala yang lebih besar lagi oleh masyarakat. Apalagi di tengah gubernur kami sedang sakit dan diperkarakan oleh KPK namun belum kuat alat buktinya. Ini hanya memancing amarah rakyat Papua karena sudah menciptakan kegaduhan dan ketidakstabilan yang sangat menghambat proses pembagunan di tanah Papua. Oleh karena itu dibutuhkan sikap profeional Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan satu nama untuk megisi jabatan Wakil Gubernur Papua guna menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik membantu Gubernur Papua”, tegasnya.
Lebih jauh Firdaus menilai bahwa suatu Proses pembiaran adalah tindakan yang inkonstitusional dan mal adminstrasi, maka AKIP meminta Pemerintah Pusat jagan ‘menskenariokan’ proses ini masuk dalam pasal 87 ayat 2 dari UU No. 23 tahun 2014 dimana pemerintah akan mengunakan cela hukum ayat 2 untuk menyatakan bawah apabila Gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada Wakil Gubernur, Presiden dapat menetapkan Pejabat Gubernur atas usulan Menteri Dalam Negeri.
AKIP sebagai penjaga Kedaulatan Bangsa dan Negara di Provinsi Papua memohon dengan tegas agar proses pengisian kekosongan Wakil Gubernur ini bisa diputusakan dan dilantik secepatnya tanpa upaya ‘pengkondisian’ Pemerintah Pusat agar proses pembangunan di semua sektor dapat tercover dengan baik oleh Wakil Gubernur dalam membantu tugas-tugas Gubernur yang mana itu sudah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(yw/beny)