Menitzone, Depok ][ Setelah lama bersengketa atas kepemilikan tanah yang di duduki UIII di wilayah Cimanggis, Kota Depok (Jabar) kini kembali mencuat setelah Staf Ahli Presiden RI, Drs. Joko Purwanto, MM, mengunjungi Markas Cabang (Marcab) Laskar Merah Putih (LMP) Depok di Jalan Raya Bogor.
Kunjungan itu menjadi momen krusial dalam mengupas sejarah dan legalitas lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Dalam kunjungannya, Joko Purwanto menyoroti sejarah panjang tanah di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa Depok bukan sekadar kota penyangga Jakarta, tetapi memiliki nilai historis tinggi yang tak lepas dari perjalanan panjang Nusantara.
Salah satunya adalah jejak Cornelis Chastelein, pejabat VOC abad ke-17 yang menguasai tanah di Depok dan mendirikan komunitas Kristen yang berkembang menjadi Gemeente Depok pada 1905.
Selain itu, Rumah Cimanggis yang dibangun oleh Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra pada 1771 turut memperkaya catatan sejarah kawasan ini.
Namun, perhatian utama Joko Purwanto dalam pertemuan tersebut adalah konflik kepemilikan lahan yang kini ditempati UIII, dan berdasarkan dokumen yang ada, lahan tersebut memiliki riwayat kepemilikan atas nama Yohanna De Meyer, keturunan dari WL. Samuel De Meyer, tokoh penting dalam perdagangan VOC pada masanya.
Tak hanya itu, Joko Purwanto juga menyoroti aksi pembongkaran Markas LMP oleh tim terpadu UIII, yang dinilai sebagai tindakan “arogan”.
Ia menegaskan bahwa pihaknya serius akan menindaklanjuti persoalan ini dengan pendekatan hukum yang tepat.
“Kami tidak bermaksud menentang pemerintah, tetapi kebijakan yang keliru harus dikritisi agar kekuasaan tidak disalahgunakan,” ujar Joko Purwanto, Minggu (30/03/2025).
Sementara itu, Ketua Marcab LMP Depok, H. Suherman Bahar, SH yang juga kuasa ahli waris Yohanna De Meyer, menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan dan hak masyarakat.
“Kedatangan Bapak Joko Purwanto menjadi bukti bahwa masih ada pemimpin yang peduli terhadap rakyatnya. Kami berharap kunjungan ini dapat membawa titik terang dalam penyelesaian sengketa ini,” ungkap H. Suherman, SH.
Ia menjelaskan bahwa ahli waris telah menguasai lahan tersebut secara fisik sejak 2005 dengan dokumen sah seperti Eigendoms Vorponding dan surat ukur dari BPN. Namun, konflik semakin rumit setelah Kementerian Agama menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 00002/Cisalak untuk pembangunan UIII. Suherman mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut, yang diduga memiliki cacat administrasi.
Ketua Marcab LMP Depok itu berharap kunjungan Staf Ahli Presiden dapat membuka ruang dialog antara pemerintah, ahli waris, dan pihak terkait agar sengketa ini dapat diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.
“Semoga perhatian dari Staf Ahli Presiden ini bisa menjadi awal penyelesaian yang adil, bukan sekadar menambah daftar panjang sejarah yang terlupakan,” tegas H. Suherman, SH (M. Roro/andrew)