Menitzone, Bogor ][ Telah bergulir permasalahan tanah tak kunjung terselesaikan dari turun temurun hingga sampai saat ini di wilayah RT 01 dan RT 02 RW 13 Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, saat ini para ahli waris memperjuangkan hak nya yang diwasiatkan Orangtuanya untuk menyelesaikannya.
Ahli Waris dalam hal ini memberikan kuasa pada Nasrullah Marasabessy untuk dapat membantu menyelesaikannya, menurutnya bahwa dengan didasari bukti Lengkap Letter C nomor : 477/533 Persil 21 yang tercatat atau tercetak sah di Buku C Desa Kedung Waringin Kecamatan Bojong Gede sudah cukup untuk peningkatan menjadi sertifikat, tetapi masih terkendala karena di lahan tersebut telah berdiri hunian masyarakat yang mengklaim telah memiliki surat kepemilikan atas lahan tersebut, dan aparat Desa suah mengupayakan 3 kali mediasi tetapi belum menemukan titik terang, karena pihak yang mengklaim nya sampai hari ini belum juga dapat menunjukkan bukti kepemilikannya, dan ironisnya, lahan tersebut sedah jelas legalitasnya atas nama Muchtar bin H. Odah/Odoh bin H. Abdul Mutholib.
Berlanjut pada Kamis 23 Januari 2025, niat ahli waris ingin memasang plang di lahan tersebut sebagai petunjuk lokasi keberadaannya, karena berkenaan juga ditanah tersebut ada makam Kakek mereka Alm, H Odah/Odoh bin H. Abdul Mutholib yang memperkuat sebagai bukti fisik posisi lahan dan disesuaikan dengan peta di Girik mereka.
Dalam pelaksanaannya tersebut, terdapat penolakan dari warga sekitar lokasi yang diwakili Pak RT.02 dan Pak RW 13 dengan menyampaikan surat undangan ke Desa untuk dapat mencermati masalah pemasangan plang ahli waris, akhirnya dengan komunikasi cukup yang alot akhirnya pihak Desa memohon kan langsung ke ahli waris untuk menunda pemasangan plangnya, sampai dilaksanakan mediasi selanjutnya dan pihak menghadapkan yang terakhir, dengan menghadirkan bukti-bukti dari para pihak
Sementara itu Marasabessy meminta agar negara hadir dalam persoalan ini yang di wakili pemerintah melalui aparat desa dan aparat lainnya seperti Bhabinkamtibmas Babinsa dan pihak terkait lainnya dalam proses mediasi terakhir yang selanjutnya nanti untuk menekankan dan mengawal pentingnya validasi data dengan menghadirkan semuanya dan titik koordinat lahan untuk mempermudah penyelesaian sengketa.
Diperjelas Nasrullah, “bila dapat menjamin hak warga atas tanah yang telah secara sah terdaftar atau tercetak sebagai dokumen Negara di Buku C Desa, sehingga menciptakan keadilan pertanahan
dan memberikan solusi untuk sengketa dan konflik”. ujarnya. (ruslan).