Menitzone.com, Pekanbaru ][ Pemerintah Kabupaten Kampar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Riau Indria Syzinia, S.E, kepada Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs H Yusri, M.Si dan Pimpinan DPRD Kampar Toni Hidayat yang diadakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Riau di Pekanbaru, Kamis, (22/12).
Pada kesempatan tersebut hadir Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S. STP., M.Si, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, S. STP., M.Si, Sekretaris Dewan Kampar Hj. Ramlah.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau yang telah melakukan pemeriksaan atas Kinerja dan efektifitas pengadaan barang dan jasa serta LHP pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Strategis Nasional Pengandaian Korupsi (Stranas PK) melalui pelaksanaan Aksi implementasi kebijakan satu peta tahun anggaran 2019 – 2022 ” kata Yusri.
Insyaallah atas penyerahan Laporan ini akan segera kami tindak lanjuti sehingga segera dapat kita sempurnakan” tambah Yusri.
Penyerahan ini diawali dengan penandatangan berita acara antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD Kabupaten Kampar bersama dengan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau yang dilanjutkan dengan penyerahan LHP.
Sementara itu Ketua BPK Perwakilan Provinsi Riau Indria Syzinia, S.E, Dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan ini sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang
pengelola keuangan negara dan undang – undang nomor tahun 15 tahun 2006 tentang BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”, kata Kepala Perwakilan BPK Riau tersebut.
ada beberapa hal yang perlu di tindak lanjuti terhadap pemeriksaan ini baik pengadaan barang dan jasa maupun terhadap Efektifitas Strategis Nasional Pengandaian Korupsi (Stranas PK) melalui pelaksanaan Aksi implementasi kebijakan satu peta” kata Indria Syzinia.
Ini perlu dibahas dan koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak, terutama terkait dengan perizinan terhadap Kelapa Sawit di Riau, koordinasikan dan komunikasikan.
“Susun dan rencanakan terhadap Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah ” pinta Indria Syzinia yang didampingi oleh para pejabat pemeriksa BPK Riau tersebut.
Setelah diserahkan LHP IMI diharapkan 60 hari kedepan telah dapat di berikan jawaban terhadap rekomendasi yang dikeluarkan BPK Riau” tutup Indria Syzinia. (rls/rano).