Jumat, Januari 10, 2025
BerandaBERITASatuan Lantas Polres Tanjung Balai Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Membagikan...

Satuan Lantas Polres Tanjung Balai Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Membagikan Brosur

MenitZone, Tanjungbalai ][ Unit Regident Sat Lantas Polres Tanjung Balai mensosialisasikan dan membagikan Brosur Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bagi penggunaan jalan di Arteri Simpang Jln. D.I.Panjaitan/Al Amin, Selasa (13/06/2023) Pukul 07.30 Wib s/d Selesai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK., MM melalui Kasat Lantas AKP. Relapang Sitepu, SH., MH saat dikonfirmasi mengatakan, “Kegiatan yang kita lakukan Pelaksanaan Sosialisasi dan Pembagian Brosur sebanyak 500 lembar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Sumatera Utara Kepada Masyarakat Pengendara/Pengguna Jalan.

“Hal ini bedasarkan
1. Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/340/KPTS/2023, Tanggal 2 Mei 2023 Tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
2. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut Nomor : 900.1.13.1/1079/BAPENDASU/V/2023, Tanggal 26 Mei 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/340/KPTS/2023, Tanggal 2 Mei 2023 Tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3. Keputusan Bersama Tim Pembina Samsat Sumatera Utara.
a. Dir. Lantas Polda Sumut Nomor : SKB/04/V/2023,
b. Kepala Bapenda Sumut Nomor : 900.1.13.1/1080/BAPENDASU/V/2023
c. Kepala PT. Jasa Raharja Cab. Sumut. Nomor : P/18/SP/2023
Tanggal 26 Mei 2023, Tentang Keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/340/KPTS/2023, Tanggal 2 Mei 2023 Tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Lanjut Kasat, “Adapun Isi/Tulisan Brosur Adalah :
• PEMUTIHAN Kendaraan BERMOTOR.
• Mulai Tanggal 28 Mei sampai 30 September 2023.
• Pajak Kita untuk mendukung Pembangunan Sumatera Utara
• AYO MANFAATKAN SEGERA ! DAPATKAN DIKANTOR SAMSAT TERDEKAT.
*BEBAS :*
• Tunggakan Pokok PKB Tahun ke 3 dan Seteruanya.
• Denda PKB
• Pokok BBKNB Ke-II
• Denda BBKNB Ke-II
• Pajak Progresif
• Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. “Pungkas Kasat.

Amatan wartawan di lapangan giat dilaksanakan personil Iptu Zainuddin. S. (Kanit Regident Sat Lantas dan Personil Unit Regident/Samsat, Bapak Ahmad Ampera, SE (Ka UPT Bapenda Kota Tanjung Balai) Para Kasi dan Staf dan Bapak Martin Perwakilan Jasa Raharja Kota Tanjung Balai. (gani).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments