HomeBERITASatuan Lalulintas Polres Tanjung Balai Tilang Teguran Terhadap R2 30 Unit dan...

Satuan Lalulintas Polres Tanjung Balai Tilang Teguran Terhadap R2 30 Unit dan R3 10 Unit

Menitzone.com, Tanjungbalai ][ Personil Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungbalai dalam Rlrangka giat rutin melaksanakan himbauan dan peneguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 25 Oktober 2022, sekitar Pukul 14.00 Wib s/d Pukul 16.00 Wib di beberapa lokasi diwilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan mengatakan “Kegiatan rutin yang dilaksanakan hari ini adalah himbuan dan peneguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm,” Katanya.

“Lokasi dilaksanakannya kegiatan yaitu di Bundaran Jalan Sudirman – Jalan Gereja Tanjungbalai. – Simpang Jalan Gereja – Jalan Teuku Umar Tanjungbalai. – Simpang Djaganat Tanjungbalai. – Simpang Titi Silau Tanjungbalai. – Pasar Veteran Tanjungbalai. – Pasar Esdengki Tanjungbalai. – Depan Mako Polres Tanjungbalai. – Simpang POM AL Tanjungbalai. – Simpang Menara Lima Tanjungbalai. – Depan SD Negeri 5 Tanjungbalai dan di depan SMP Negeri 1 Tanjungbalai,” Tambah Kasat.

“Hasil dilaksanakan kegiatan hari ini memberikan tilang teguran kepada pengendara sepeda motor Roda Dua (R2) sebanyak 30 Unit dan Becak Bermotor atau Roda Tiga (R3) sebanyak 10 unit. Selain itu menghimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas,” Ucap AKP Hotlan Wanto Siahaan mengakhiri.

Personil Satlantas Polres Tanjungbalai yang melaksanakan kegiatan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW. Siahaan, diikuti juga oleh KBO Satlantas dan para Kanit Satlantas serta Personil Satlantas Polres Tanjungbalai. (Gani).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular