Menitzone, Tanjungbalai ][ Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Ibu dan Anak pemilik narkotik jenis Shabu Dengan Berat Brutto 153,71 gram, Pada hari Kamis (27/04/2023) sekira Pkl 15.30 wib di Jln.Protokol Desa Sei Jawi – jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Adapun kedua orang tersangka tersebut *E alias E (Residivis), Perempuan, Islam, (48 thn), Tidak bekerja, warga jln Bilal Lk IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
ORL alias O, Laki-laki, Islam, 27 tahun, Nelayan, warga jln Sei Bian Lk I Kel Muara Sentosa Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 sekira Pukul 15.30 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang perempuan yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di Jln. Bilal Lk. IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kepada seorang perempuan an.Ealias E menyamar sebagai pembeli narkotika jenis Shabu sebanyak 1 ons dengan harga Rp.40.000.000,- dan disepakati bertemu dan transaksi di jalan protokol Desa Sei jawi – jawi Kec. Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Lanjut Kasat, “Setelah bertemu di tempat yang telah disepakati E alias E datang dengan menggunakan Becak Motor dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu kepada ORL alias O untuk diberikan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, setelah memberikan kepada petugas yang menyamar ORL Als O langsung diamankan oleh petugas dibantu tim opsnal lainnya juga mengamankan E alias E yang berada di atas becak motor (betor).
“Kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan terhadap E alias E dan di temukan 1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet warna kuning abu2 yang setelah dibuka berisi 1 (satu) lembar tisue warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar tisue warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet runcing, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan dilakukan penggeledahan terhadap ORL alias O ditemukan 1 unit Handphone Android warna biru, uang tunai Rp.2.170.000 disaku celananya yang diakui uang hasil penjualan narkotika bekerjasama dgn Ibunya Ealias E.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap E alias E dan ORL alias O mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik mereka berdua dan telah memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu kpd orang yang membutuhkannya sejak 8 (delapan) bulan hingga saat ini Satres Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya.
“Kemudian pelaku E alias E dan ORL alias Oserta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Pungkas Kasat. (Gani).