Menitzone.com, Tanjungbalai ][ Satuan Polisi Lalulintas Polres Tanjungbalai laksanakan pengaturan tertib kendaraan bagi kendaraan masyarakat yang memakirkan kendaraannya dibadan jalan saat pengambilan BLT, Minggu 27 November 2022 Pukul 11.00 Wib sampai selesai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK., MM melalui Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP. Hw Siahaan, SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Sejumlah anggota Sat Lantas Polres Tanjung Balai diantaranya Bripka Rudi Hermanto, Bripka Andri Prabudi dan Briptu Rudi Sahputra melakukan penertiban kendaraan di depan Kantor Camat Datuk Bandar Timur dan didepan SMP Negeri 13 Jl. Mt Haryono Ujung Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
“Dalam giat tersebut personil menghimbau warga penerima BLT agar tidak memakirkan kendaraannya di badan jalan untuk mencegah kemacetan serta Mencegah Terjadinya Pelanggaran yang Mengakibatkan Laka Lantas. Ucap kasat.
“(seharusnya masyarakat penerima bantuan BLT menyadari, karna dengan memakirkan kendaraan dibadan jalan hingga menumpuk, Jalan menjadi sempit sehingga dapat mengakibatkan kemacetan dan berpotensi terjadi Kecelakaan Lalulintas)”, Pungkas Kasat.
Dari amatan wartawan dilapangan selama berlangsungnya kegiatan Penyaluran BLT berjalan aman dan kondusif masyarakat Merasa Aman dan nyaman saat Melintas di Jalan. (Gani)