Selasa, November 18, 2025
BerandaBERITASaksi Gus Ahmad Yasid Masuk Lingkaran Korupsi Penjualan Tanah Milik TNI AD

Saksi Gus Ahmad Yasid Masuk Lingkaran Korupsi Penjualan Tanah Milik TNI AD

Menitzone, Semarang ][ Terungkap Saksi Gus Ahmad Yasid, pengelola Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya dan praktisi pengobatan alternatif yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, masuk dalam lingkaran korupsi penjualan tanah milik TNI AD.

Dalam keterangannya di ruang sidang, Gus Yasid mengungkap sejumlah fakta mengenai aliran dana bernilai besar, yang diduga terkait hasil penjualan lahan Kodam IV/Diponegoro.

Saksi mengaku mengenal terdakwa Andi setelah dikenalkan oleh Bapak Widi melalui sambungan telepon. Ia juga menerima informasi dari Widi, bahwa Ibu Novita tengah sakit asam lambung, sehingga saat itu ia sedang melakukan pengobatan di Kodim Purworejo.

Dalam persidangan, Gus Yasid menjelaskan beberapa penerimaan uang dari Andi melalui perantara Widi maupun secara langsung:

Pernah menerima uang Rp50 juta yang diterima oleh istrinya Sdri. Maharani.

“Kemudian dimintai tolong mendoakan usaha Andi serta rencana penjualan sebidang tanah, tanpa mengetahui asal-usul tanah tersebut,” jelasnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/11).

Kemudian Saksi Gus Yasid juga mengaku menerima titipan dana sebesar Rp2 miliar melalui Widi, sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya tanah.

Sidang Korupsi

Mengungkap pula telah menerima dana total sebesar Rp18 miliar di rumahnya di Solo, yang disaksikan Ibu Novita dan Bapak Widi, yang disebutnya sebagai bantuan dana hibah bagi Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

“Total dana yang Saya terima dari Andi mencapai sekitar Rp20 miliar, ditambah Rp1–2 miliar lain untuk modal warung nasi kebuli,” terangnya.

Saksi Gus Yasid mengaku baru meragukan sumber dana tersebut, setelah mengetahui Andi ditahan. Saat menjenguk di lapas, ia mendesak Andi untuk berkata jujur, dan dari pengakuan tersebut Gus Yasid menyimpulkan, bahwa uang yang diterima berasal dari korupsi dan penjualan tanah milik Kodam.

Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat

Gus Yasid di hadapan majelis hakim juga menyebut aliran dana kepada beberapa pejabat, yaitu Wamentan, yang diduga menerima Rp50 miliar, namun menurut Gus Yasid, Wamentan telah mengembalikan sebesar Rp13 miliar dalam bentuk aset.

Mantan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Dedy Suryadi, disebut menerima Rp5 miliar, dengan rincian Rp4 miliar untuk pembangunan Yardip.

Kemudian Wakajati, Ponco, disebut juga menerima dana sebesar Rp2,5 miliar.

Bantahan Terdakwa

Namun, usai Saksi Gus Yasid menyampaikan kesaksian di persidangan Pengadilan Tipikor, semua dibantah oleh Terdakwa Andi, yang menyangkal seluruh tuduhan tersebut.

Yang menyatakan, bahwa tidak pernah menyerahkan dana sebesar itu kepada para pejabat maupun kepada Pejabat Kodam IV/Diponegoro.

“Saya tidak pernah memberikan uang sepeser pun melalui Bapak Widi untuk diserahkan kepada Gus Ahmad Yasid. Saya tidak pernah menyerahkan dana kepada Wamentan, mantan Pangdam IV/Diponegoro, maupun Wakajati Jateng,” tegasnya kembali. (Sodik.E).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments