Menitzone, Mandailing Natal ][ Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi dan menggeledah rumah milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap, Jumat sore (4/7/2025).
Penggeledahan ini diduga terkait pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama, termasuk Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting, yang terjaring OTT pekan lalu.
Proses Penggeledahan Berlangsung Ketat
Penggeledahan dilakukan di Desa Gunung Tua Panggorengan, Kecamatan Panyabungan Kota, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Sejumlah petugas KPK terlihat keluar-masuk rumah bercat hijau milik Elpi Yanti Harahap.
Sumber terpercaya menyebutkan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar.
Kantor PT DNG Juga Digeledah
Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT DNG ( dalihan natolu group) di Padangsidimpuan. Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Pilang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil penggeledahan maupun dugaan keterlibatan Elpi Yanti Harahap. Namun, lokasi di Madina dan Padangsidimpuan diduga menjadi titik penting dalam penyidikan kasus ini.
Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Sumut
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat dan kontraktor terkait proyek pembangunan jalan di Sumut. Diduga terjadi mark-up anggaran dan penyimpangan dalam proses tender.
Masyarakat Madina berharap KPK bersikap transparan dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya guna memulihkan kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur di daerah. (iru).




