Menitzone, Padangsidempuan ][ RHa Hasibuan, SH ditunjuk oleh kedua korban Tindak Pidana Dugaan Pengeroyokan, Pengrusakan Rumah dan Pengancaman Pembunuhan Sebagai Penasihat Hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel..
Kamis, 14 Agustus 2024 Kedua Korban resmi memberikan kuasanya kepada RHa Hasibuan, SH Selaku Kuasa hukumnya dalam perkara tersebut.
Kedua Perkara itu sudah masuk di Polres Tapsel Sebagaimana Laporan Polisi Nomor:
LP/B/231/VI/2024/SPKT/POLRES TAPSEL, Tanggal 29 Juni 2024.
Dan Laporan Polisi No: LP/B/267/VII/2024/SPKT/POLRES TAPSEL, Tanggal 28 Juli 2024.
Kejadian itu bermula Pada tanggal 29 Juni 2024 Pelaku C.A Mendatangi Rumah Korban mengunakan sepeda motornya memasukannya kedalam rumah korban tanpa diketahui penyebabnya, lalu menjatuhkan sepeda motornya didalam rumah dan setelah itu mengeluarkan kata-kata Kasar sambil berjalan keluar rumah korban.
Pelaku C.A terus menerus mengeluarkan kata kata yang tidak beradab kepada korban dan keluarganya.
Setibanya di luar rumah Korban, Pelaku marah² terus dan disaat itu pelaku yg lain datang inisial R.S dan A.H ketiga pelaku itu merupakan satu keluarga (Ibu dan kedua anaknya).
Lalu kemudian Para pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban tidak puas disitu kemudian para pelaku tindak pidana tersebut melempari rumah korban dengan batu secara brutal sehingga kaca rumah Pecah berantakan, Dinding rumah jebol dan meteran listrik rumah hancur.
Satu bulan kemudian di tanggal 28 Juli 2024 Pelaku yang sama kembali melakukan tindak Pidana Dugaan Pengeroyokan terhadap korban yang merupakan keluarga dari korban sebelumnya. Para pelaku melakukan pengeroyokan dengan bringas sehingga korban lunglai dan terjatuh saat kejadian.
Korban mengalami trauma berat atas kejadian itu mata sebelah kanannya biru dan gembung akibat pukulan keras oleh pelaku, kepala korban mengalami bengkak akibat pukulan dengan gagang sapu serta bagian rambut rontok akibat ditarik oleh pelaku dan hingga saat ini korban merasakan sakit di bagian kepala.
Hingga saat ini para pelaku tindak pidana tersebut diduga masih melakukan Teror Pengancaman pembunuhan terhadap kedua korban dan keluarganya seolah olah para pelaku ini kebal hukum dan merasa tidak bersalah sedikitpun atas perbuatannya.
Kedua perkara itu sudah dilaporkan Oleh kedua korban ke wilayah hukum Polres Tapsel sebagaimana termaktub dalam laporan polisi masing masing korban..

Berdasarkan kejadian tersebut kedua korban melalui Penasihat Hukumnya RHa Hasibuan, SH meminta kepada Bapak Kapolres Tapsel kiranya perkara itu dijadikan Atensi untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Perkara ini sudah heboh di lokasi Kejadian tersebut sampai-sampai korban masih diteror secara terus menerus oleh para pelaku.
Korban sebagai masyarakat Pencari Keadilan Butuh Kepastian Hukum Terhadap perkaranya, bukan butuh Ini, Itu. Ucap Kedua Korban kepada kuasa hukumnya.
Pengamatan kuasa hukumnya dalam perkara tersebut Para Pelaku sudah dapat ditetapkan tersangka demi hukum karena sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP.
Pada akhir kesempatan konferensi pers korban dan kuasa hukumnya berharap agar segara para pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan kepada para pelaku agar ada efek jera kepada para pelaku agar para pelaku paham di negeri ini tidak ada orang yang kebal hukum.
“Kami yakin Polres Tapsel akan melakukan hal tersebut dan yakin Presisi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengayom masyarakat”. Tutup RHa Hasibuan, SH.




