Menitzone.com, Tanjungbalai ][ Unit reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pindana penganiayaan A.N LS (47) warga Desa Lumban Holbung Kec.Uluan Kabupaten Tobasa / Jln.Benteng Pantai Olang Kelurahm Sirantau Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK., MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, SH., MH saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023). mengatakan, “Kejadian penganiayaan tersebut pada malam minggu 14 Januari 2023 sekira pukul 22.30 wib, berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat minum tuak di Jalan Jati kel.Sirantau kecamatan Datuk Bandar.
“Respons cepat pelaku penganiayaan berhasil dikejar dan diamankan oleh pers polsek datuk bandar pada hari minggu tanggal 15 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib beserta barang bukti. “Ucap kapolsek.
Lanjutnya Kapolsek, “Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) bilah pisau berikut sarung nya dan 1 (satu) buah martil bergagang biru merah.
“Korban A.N Saidi Siahaan (74) warga Jln.Pahlawan Link.III Kel.TB Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan yang saat ini mengalami Luka Robek pada pipi, luka Robek pada kening, luka robek pada alis mata sebelah kanan, luka Robek pada hiding, luka Robek pada tangan dan kaki
dan menurut keterangan dokter korban tersebut hari ini akan di rujuk ke Rumah sakit medan.” Pungkas Kapolsek.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 351(2) KUHPidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. (gani).