Sunday, September 14, 2025
BerandaBERITAResmikan PKS, Pj Bupati Kampar: Kampar Terbuka Bagi Investor

Resmikan PKS, Pj Bupati Kampar: Kampar Terbuka Bagi Investor

MenitZone, Kampar ][ Kabupaten Kampar adalah satu-satunya Daerah Penghasil Sawit terbesar di Provinsi Riau. Untuk saat ini Kampar telah memiliki lebih kurang 46 unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Dengan demikian, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE., MM menyampaikan atas nama pemerintah daerah akan terus membuka peluang bagi para Investor untuk berinvestasi di Kampar. Ini akan memberikan Multiplayer effeck bagi kemajuan Kabupaten kampar.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Kampar Mhd Firdaus saat meresmikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Makmur Palma Lestari Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu, jum’at (30/6/2023).

Selain Pj Bupati, hadir juga saat itu mantan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, Dandim 0313/KPR Letkol Arha Mulyadi, Ketua LAK Kampar Drs Yusri, M.Si, Kadis Kominfo Kampar Yuricho Efril, S STP,  Plt Kadis DLH Ahmad Fais,  Camat Tapung Hulu Wira Sastra, Tokoh masyarakat Tapung Hulu Abdul Rahman Chan.

Lebih lanjut, Firdaus dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada PT. MPL yang telah bersedia berinvestasi di kampar dalam sektor pengolahan kelapa sawit.

Bukan saja di sektor perkebunan sawit, kampar juga terbuka luas bagi investor disektor lainnya. Karena dengan banyaknya investor, jelas akan memajukan daerah terutama dalam penerimaan pajak dan serapan tenaga kerja.

Selanjutnya, dengan kehadiran PT. MPL sendiri. Ini juga sudah menambah jumlah investasi di kampar. Kita berharap kedepan ada lagi perusahaan lain yang tumbuh di kampar.

Dengan kehadiran MPL sendiri, terutama kebun yang ada di sekitar perusahaan agar bisa menampung produksi sawit masyarakat dengan harga yang normal.

Kemudian, kami juga berharap dapat memberikan kontribusi lain bagi masyarakat di lingkungan perusahaan, khususnya Desa Sumber Sari melalui bantuan dana CSR serta memberdayakan tenaga kerja tempatan.

Selain itu, Firdaus juga minta Komitmen perusahaan dalam mengikuti aturan yang ada, hal ini bisa saja seperti penerimaan pajak, air bawah tanah, serta perizinan yang resmi dari Pemkab Kampar. (rls/rano)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments