Friday, October 25, 2024
HomeBERITARampas HP Anak Anak, DTM Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan...

Rampas HP Anak Anak, DTM Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai Temannya AF DPO

MenitZone, Tanjungbalai ][ Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan DTM Alias CACING (34), Lk, warga Jln. M. Abbas gg. Perak atas perbuatannya merampas satu unit HP merk Vivo Y17 dari tangan WIRA (cucu Pelapor) SIMPON Alias PON (54) pada hari Kamis (05/10/23) sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK., MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP.z MH. Sitorss, S.H menerangkan, “Pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 Wib di Jl. Pahlawan Lk. IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Terlapor DTM alias CACING.

“Pada saat itu Terlapor DTM bersama dengan AF (DPO) yang Pelapor tidak kenal datang menemui Cucu Pelapor dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas 1 (satu) unit HP merk Vivo Y17 dari tangan WIRA (cucu Pelapor).

“Selanjutnya Terlapor bersama temannya langsung kabur meninggalkan WIRA(cucu terlapor) dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor merk honda supra 125 warna putih biru.

“Atas terjadinya Tindak Pidana Pencurian tersebut Pelapor merasa keberatan dan mengadukan ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna diusut sesuai Hukum yang Berlaku.

Lanjut Kapolsek, Berdasarkan laporan Pengaduan Pelapor tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) buah kotak HP warna putih yang bertuliskan VIVO Y17, satu unit flashdisk warna hitam putih, satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna putih biru dengan nomor rangka MHIJB5116K544484 dan nomor mesin JB51E-1542746, satu potong baju kaos lengan pendek warna hijau, satu potong celana panjang Lee warna biru, satu buah topi warna biru bercorakkan bintang warna putih yang bagian depan bertuliskan LAKE TOBA MY ADVENTURE dan Uang tunai sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e Subs Pasal 362 dari K.U.H.Pidana. ” pungkas Kapolsek. (rls/gani).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments