Sabtu, Januari 25, 2025
BerandaBERITARakyat Papua Berharap Partai Nasdem dan Golkar Berjiwa Besar Mendukung Pembangunan di...

Rakyat Papua Berharap Partai Nasdem dan Golkar Berjiwa Besar Mendukung Pembangunan di Papua

Menitzone.com, Jayapura II Ketua Forum Rakyat Papua Bersatu (FRPB) Yulans F.Y. Wenda menyatakan bahwa Partai Nasdem dan Golkar adalah partai besar yang memiliki konsistensi jelas dalam mendukung pembangunan di tanah Papua dan banyak berbuat bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Papua.

Oleh sebab itu, kata Wenda, dalam bursa pengisian kekosongan Jabatan Wakil Gubernur Papua yang sudah memasuki 20 (dua puluh) bulan, diharapkan kedua partai besar ini menunjukkan jiwa kesatrianya untuk mendukung dan memberikan legitimasi kepada 2 (dua) nama calon yang sudah diusulkan dari partai koalisi lain yang saat ini melalui rekomndasi Gubernur sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi melalui Mendagri.

FRPB mengharapkan proses pengisian jabatan wakil Gubernur, tidak harus berlarut-larut hanya karena Konflik interest dan ego sektoral partai politik.

Biarlah dalam momentum ini perlu ada kesamaan Persepsi bahwa kepetingan rakyat harus diatas segala-galanya, karena Wakil Rakyat merupakan resultante dari kedaulatan rakyat dan Partai Politik juga hanyalah sebuah instrumen yang mendapatkan legitimasi oleh rakyat untuk memimpin.

“Kepentingan rakyat harus didahulukan agar tidak mengorbankan pembagunan dan rakyat itu sendiri karena perbedaan pandangan dan selera”, ujar Yulans.

Dijelaskan pula bahwa sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 pasal 176 ayat (1), dalam hal Wakil Gubernur berhenti karena meninggal dunia, penggantinya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPR Provinsi Papua berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik. Ayat (2) partai politik atau gabungan partai politik pengusung Lukmen harus mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil Gubernur kepada DPRP melalui Gubernur Papua untuk dipilih dalam paripurna DPRP. Proses ini sudah dilewati sehingga sudah menjadi ranahnya presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Foto: Yulans Wenda

FRPB juga berpandangan bahwa sesuai UU No.10 tahun 2016 ayat 4, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kekosongan jabatan tersebut.

Perihal kosongnya kursi Wakil Gubernur ini, keluh Wenda, kini bukan lagi 18 (delapan belas) tetapi sudah memasuki 20 (dua puluh) bulan.

 

 

Dalam kondisi demikian, tambah Wenda, masyarakat Papua sangat berharap dan memohon agar Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah yang cepat, tepat dan tuntas untuk menetapkan dan melantik Wakil Gubernur Papua guna mengisi kekosongan Jabatan yang sudah memasuki 20 (dua puluh) bulan lebih itu.

“Dalam kondisi demikian mestinya Presiden Republik Indonesia harus mengambil langkah yang cepat, tepat dan tuntas untuk menetapkan dan melantik Wakil Gubernur Papua guna mengisi kekosongan Jabatan yang sudah memasuki 20 (dua puluh) bulan lebih itu”, tutup Yc Wenda. (YW/beny)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments