Menitzone.com, Kampar ][ Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM mengahadiri Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Deareh (DPRD) di Kabupaten Kampar Pemilu Tahun 2024, di aula kantor Bupati, Kabupaten Kampar, Kamis (08/12/2022).
Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang turut hadir menyampaikan agar helat demokrasi Indonesia tahun 2024 Khususnya di Kabupaten Kampar dapat berjalan, sukses, aman, lancar. Kata Kamsol.
Kami sangat mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas terselenggaranya Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Pada Pemilu Tahun 2024″. Kata Kamsol.
Bahwa daerah pemilihan menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, Penyusunan dan Penetapan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dilakukan dengan tahapan diantaranya penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Penghitungan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan, dan Penetapan prinsip penataan daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.” Tambah Kamsol.
Dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komsi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan rancangan Daerah pemilihan dan Alokasi Kursi” Kata Kamsol.
Setiap KPU Kab/Kota menyampaikan usulan dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang nantinya usulan tersebut di sahkan Oleh KPU Republik Indonesia yang di tetapkan sebagai Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024″ Ungkap Kamsol.
Oleh sebab ita ia mengharapkan kepada seluruh peserta Rakor untuk dapat memberikan masukan dan saran kepada KPU Kabupaten Kampar, sehingga Daerah Pemilihan yang akan disusun nantinya, mampu mewakili aspirasi masyarakat di Pemilu 2024 mendatang”. Tutup Kamsol.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengumumkan bentuk rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dalam pemilihan 2024.
Pemetaan dapil ini sangat penting karena berkaitan dengan kepentingan partai politik dalam merencanakan terkait pemilu dan juga kepentingan pemilih. Maka dari itu, KPU berada ditengah-tengah untuk memfasilitasi kepentingan partai politik dan kepentingan pemilih” Kata Maria
Penataan dapil ini harus mewakili dan mengakomodir berbagai macam pendapat dan masukan-masukan dari masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, partai politik maupun para akademisi. Sehingga, nantinya dapil yang dihasilkan dan diusulkan ke KPU RI atau pusat, dapat betul-betul merupakan dapil yang mencakup tujuh aspek penataan dapil.
7 aspek penataan dari kesetaraan nilai suara, kemudian berdasarkan pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas, kohesivitas, kesinambungan, integritas wilayah dan berada dalam cakupan di wilayah yang sama. Sehingga dapil ini yang dihasilkan yang diusulkan oleh Kabupaten Kampar ini adalah sudah betul-betul mencerminkan 7 asas ataupun 7 landasan dalam penyusunan dapil,” ungkapnya lagi. (rls/rano).