Menitzone, Padangsidimpuan ][ RHa Hasibuan, S.H. Ketua Umum, DHa Situmorang Sekretaris Umum, Junita H Purba Bendahara Umum, Pengurus Pusat Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel (PP.PBH-ABT) Apresiasi Kapolres Padangsidimpuan dan jajarannya .
Apresiasi ini disampaikan atas keberhasilan Polres Padangsidimpuan mengungkap perkara tipu gelap dengan nilai kerugian 1,2 Miliar dalam hal ini yang dirugikan adalah pihak kampus Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Dan Mahasiswa yang telah membayarkan UKT kepada pelaku.
Berdasarkan pengaduan EM (33) pada hari Sabtu, Tanggal 22 Februari 2025 Satreskrim Polres Padangsidimpuan bergerak cepat dengan alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP pelaku tipu gelap NML dan MA langsung diamankan kepolisian Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Menurut informasi yang dihimpun Kepolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap berinisial NML dan MA (keduanya merupakan mahasiswa UMTS) kedua pelaku diduga menggelapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ajaran 2023-2024 hingga 1,2 Miliar.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan kedua pelaku diketahui dengan cara membayar UKT tanpa Admin melalui bank. NmL mengaku pada MA sebagai karyawan di bank, lalu dia memerintahkan MA mencari mahasiswa yang ingin membayar UKT dan keperluan kampus lainnya melalui dirinya.
Semoga kedepan hal ini tidak terulang kembali, pelaku ini diduga profesional dalam melaksanakan aksinya diduga sudah mengetahui Medan tempur sebelum melakukan aksinya sehingga menimbulkan kerugian yang begitu besar bagi pihak kampus dengan nilai 1,2 Miliar. Tutur K.Saleh Siagian Divisi Advokasi & Penanganan Perkara PP.PBH-ABT. (Irul).
