PT. SBS Bakal Hengkang dari Sumbawa, Jika Pihaknya Tidak Menahan Diri

0
456

MenitZone, Sumbawa ][ PT. SBS bakal Hengkang dari Sumbawa, pasalnya warga kelompok mentingal A Gani Dan kawan kawan gencar melakukan tindakan upaya hukum mencari keadilan, berawal dari dua warga kami di polisikan pihak SBS , ternyata lolos dari jeratan hukum. Kata Gani.

Dilain sisi SBS menggunakan tangan tangan Oknum TNI melibatkan sejumlah kepala Desa, serta menciptakan Managemen konflik yang lebih mengerikan lagi kata Gani masyarakat bersama kepala Desa berperang dengan Warganya sendiri, akibat ulah PT. SBS, kami tidak tinggal diam kata Gani di dampingi Kuasa Hukum LBH Olat Maras UTS Sumbawa, Jasardi Guanawan, S.IP., MH pihak Gani Dkk meminta kepada LBH Olat Maras selaku pendamping Hukum agar pihak BPN, HPH, Komnasham dan sejumlah kepala Desa yang terlibat secara langsung maupun secara tidak langsung terhadap hadirnya HGU milik PT. SBS perlu di cros cek dalam hal proses mencari kebenaran, kami juga kata Gani akan melakukan upaya hukum kepada sejumlah kepala Desa yang ikut terlibat dalam hal melakukan tindakan melawan hukum menggunakan tanah milik warga masih dalam di sengketakan oleh PT.SBS.

Suparjo Rustam, S.H. selaku bagian advokasi dan hukum LBH olat maras UTS menyatakan bahwa pada saat kami sudah melengkapi semua berkas permohonan audiensi sesuai dengan surat balasan dari pihak BPN kabupaten Sumbawa dengan nomor .MP.01.04/681/IX/2023 pertanggal 04 September 2023. dan kami juga telah meminta kepada pihak BPN kabupaten Sumbawa untuk segera bisa menjadwalkan audiensi dengan semua stakeholder yang ada sehingga permasalahan sengketa ini bisa cepat terselesaikan.

Ketua Kelompok tani Mantingal A.Gani Dkk yang kini di dampingi Kuasa hukum LBH Olat Maras UTS Jasardi Guanawan, S.IP.,MH dalam keterangan persnya mengatakan tidak menutup kemungkinan PT. SBS segera hengkang dari tanah Sumbawa tuturnya.

Lanjut Gani Karena saat ini masih menunggu bekerjanya BPN dan mendesak BPN Sumbawa untuk turun ke lapangan ukur ulang dari keberadaan HGU tersebut tegasnya.

A.Gani juga berharap kepada awak Media Menitzone mengatakan segera PT. SBS hengkang dari tanah smawa karena menciptakan konflik sesama warga.

Menurut Jasardi direktur LBH Olat Maras, saat ini masih menunggu BPN Sumbawa dalam bekerja untuk mengkroscek lebih dalam terhadap HGU tersebut dan meminta BPN Sumbawa untuk membatalkan HGU tersebut. Tutupnya.1.

Bastian selaku Humas PT. SBS menanggapi keterangan A.Gani selaku ketua kelompok mantingal Dkk, kepada awak media terkait upaya menghengkang PT.SBS, menurut Bastian Yang berhak menghengkangkan kami bukan Abdul Gani dkk, Tidak pernah ada perang di lokasi PT. SBS Program pemberdayaan masyarakat melalui plasma ini dilakukan sesuai perintah undang undang kata Bastian

Kami lanjut Bastian butuh Bukti atas kebenaran mereka, bukan hanya omongan tetapi datanya mana? Proses hukum untuk 2 orang masih berlanjut. Karena itu masalah pengerusakan dan pengancaman. Pertanyaan kami, apa dasar hukumnya mereka mau menguasai lahan sah PT. Sbs dan selalu mengganggu operasional PT. SBS. Dengan cara mengintimidasi karyawan kami yang sedang bekerja juga menghentikan kegiatan operasional perusahan. Tegas Bastian.

Setiap mediasi saudara Abdul Gani tidak pernah membantah pernyataan perusahaan, tetapi di luar selalu berkoar koar seolah olah dia punya kebenaran dan terzolimi oleh PT. SBS, sebenarnya PT. SBS yang terzolimi karena saudara abdul gani dkk selalu mengintimidasi dan mengganggu operasional PT. Sbs yang membuat operasional PT. Terganggu tanpa ada dasar hukum yang jelas..

Perlu diketahui kata Bastian bahwa saudara Abdul Gani pernah menerima uang tali asih dari PT. SBS sebesar 10 juta rupiah. Bukti transaksi jelas. Dalam setiap mediasi, Kami selalu dipertanyakan alas hak dan perizinan kami, semuanya kami sudah tunjukan dan sampaikan secara jelas, tetapi saudara Abdul Gani tidak pernah mengeluarkan bukti sah kepemilikan atas lahan yang dia komplain yang dia mau kuasai. Tetapi hanya omongan saja, atau issue yang tdk pernah ada bukti kebenarannya. Tutup Bastian. (junaidi messa – NTB).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini