Menitzone, Sumbawa ][ Pembangunan jalan Samota sebagai proyek strategis untuk mendukung konektivitas dan perekonomian di Nusa Tenggara Barat , menjadi sorotan tajam beberapa pihak dan praktisi Hukum mengungkap dugaan adanya Konspirasi dengan kontraktor yang berpotensi merugikan Negara.
Praktisi Hukum Suparjo Rustam, SH. kepada Awak Media Menitzone.com, Sabtu 09/11/24 melalui telepon seluler menerangkan, kekhawatiran tentang dugaan ketidaksesuaian speck material antara pelaksana proyek dan standar teknis pengerjaan, dan meminta kepada PPK Uji kubus yang sudah terpasang, Uji Lab kembali material yang ada di lapangan untuk memastikan kualitas kelayakan tentang pengerjaan proyek pembangunan lanjut akses jalan Samota ( MYT ).” Terang Suparjo.
Suparjo sapaan akrab, juga juga menyayangkan ketidak pemahaman Hukum yang di sampaikan oleh Satker II Balai Jalan Vian Bitticaca yang disampaikan Via WhatsApp dengan narasi siapa yang menuduh dia yang buktikan pengujian material dan jangan. berasumsi.
Artinya Asas Actori Incumbit Onus Propandi akan berlaku di ranah Pengadilan, sementara ini masih dalam ranah yang berbeda,dengan menjerat oknum bersalah atau tidak dengan DUGAAN.” Beber Parjo
Justru saya akan tantang Satker, PPK maupun pengawas dari beberapa material yang di gunakan apa masuk dalam Uji kelayakan yang notabene material tersebut diduga tidak layak dan di luar specksifikasi
Pengujian, baik dari kuari yang di duga tidak sesuai dari RKAB, maupun beton yang sudah terpasang , adalah suatu keharusan oleh kontraktor dan PPK untuk memastikan sesuai standar atau tidak.
Proyek pembangunan lanjut akses jalan Samota ( MYT ) di harapkan agar dapat meningkatkan aksesibilitas antar daerah dalam membuka ruang parawisata Sumbawa serta beberapa sektor lainnya, sehingga perlunya menjadi atensi kementrian PUPR untuk peran aktif melakukan pengawasan upaya menghindari jeratan Hukum.”
Saat ini lagi melakukan pengumpulan bukti bukti dugaan penyimpangan proyek pembangunan lanjut jalan Samota II yang nantinya akan berlanjut dengan dilaporkan ke Diskrimsus POLDA NTB ,KEJATI dan lembaga terkait.” Ulasnya. (J.M).