Menitzone.com, Tanjungbalai ][ Polres Tanjungbalai gelar konferensi pers terhadap 4 (empat) kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diungkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai selama kurun waktu empat bulan terakhir, Senin tanggal 7 November 2022 pukul 14.10 wib di Halaman Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahamd Yusuf Afandi SIK MM dan hadiri – Wakapolres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, SH,
– Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo, SH.
– KBO Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU K. Sitepu
– Para Kanit Sat Reskrim
– Para Personil Polres Tanjungbalai
dan Insan Pers Kota Tanjungbalai ± 30 orang.
Dalam hal ini Kapolres Tanjungbalai menyampaikan, “Kurun waktu empat bulan terakhir sudah mencapai empat kasus pencabulan dikota tanjung balai yang dalam proses penyidikan, Ungkap Kasus ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.
“Sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai 7 laporan polisi (LP) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima Satreskrim Polres Tanjungbalai.
Lanjut Kapolres, adapun nama ke empat tersangka
1. MA, 32 Tahun, Laki-laki, Islam, warga tanjung balai bekerja sebagai nelayan, Waktu terjadinya Selasa, 30 Agustus 2022 sekitar pukul 03.30 Wib, di Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Dengan BB yang berhasil disita:
– 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam putih tanpa merek.
– 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam putih merk HUMHUSH
– 1 (satu) potong celana panjang warna abu abu tanpa merk.
LP/B/288/VIII/2022/SPKT/Res Tanjungbalai/Polda SUMATERA UTARA, tanggal 30 Agustus 2022
Pasal yang dilanggar :
Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak
2.KN, 18 Tahun, Laki laki, Kristen, Tanjung Balai, Belum bekerja, Waktu dan TKP Selasa, 18 September 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, di Kel. Sijambi Km. 7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
BB yang berhasil disita diantaranya:
– 1 (satu) potong daster warna biru les merah motif poldakot
– 1 (satu) bra warna merah merk LINCAO
– 1 (satu) potong celana dalam warna cream motif bunga.
– 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna hitam lis putih merk VOLCOM
– 1 (satu) potong celana panjang warna cokelat merk JENNY DIARY.
LP/B/319/IX/2022/SPKT/Res TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARAl, tanggal 19 Juli 2022.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak
3.REY, 36 Tahun, Laki-laki, Islam, Pekerjaan Guru / Pegawai Negeri Sipil, Tanjung balai, Waktu dan TKP, Minggu, 09 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, di Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
BB yang berhasil disita dari korban diantaranya
– 1 (satu) set baju lengan panjang dengan celan berwarna cokelat merk TUTU NAJWA
– 1 (satu) potong jilbab berwarna hitam
– 1 (satu) potong BH (bra) warna hitam
– 1 (satu) unit Handphone merk samsung Galaxy A 10 warna merah dengan nomor IMEY 1 : 357080104719100 IMEY 2 : 357081104719108.
LP/B/354/X/202/SPKT/Res TANJUNG BALAI/SUMATERA UTARA, tanggal 21 Oktober 2022.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dan tersangka ke 4. RIDHO, 20 tahun Laki Laki, Kristen, Kota Medan. Waktu dan TKP Rabu, 02 November 2022 sekitar pukul 17.30 Wib, di Kel. Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
BB yang Disita dari Tersangka
– 1 (satu) potong sepeai warna biru putih corak bunga
– 1 (satu) unit Handphone merk samsung Galaxy A 30 s warna putih dengan nomor IMEY 1 : 351757110417706 IMEY 2 : 351758110417704.
LP/B/373/XI/202/SPKT/Res TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 November 2022.
Pasal yang dilanggar :
Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI.
Selanjutnya Kapolres mengatakan, “Untuk modus para tersangka dilakukan dengan berbagai macam. Dua tersangka melakukan modus berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari.”Dan satu tersangka yang paling bejat seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang Oktober 2022 ini. Korban tersebut adalah muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka. Ucap Kapolres.
Dari pantauan wartawan Kegiatan Press release diakhiri dengan sesi dialog bersama antara Pers bersama Bapak Kapolres Tanjungbalai hingga berakhir pukul 14.50 wib situasi aman dan terkendali. (Gani)