Minggu, Januari 26, 2025
BerandaBERITAPolres Tanjung Balai Terima Penyuluhan dari Tim Bidkum Polda Sumatera Utara

Polres Tanjung Balai Terima Penyuluhan dari Tim Bidkum Polda Sumatera Utara

Menitzone.com, Tanjungbalai ][ Bertempat di Aula Sarja Arya Racana Polres Tanjung Balai, Wakapolres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, SH., MH menerima Tim Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sumatera Utara Tentang UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana, Senin 13 Februari 2023 pukul 09.20 wib.

Turut hadir dari Tim Bidkum Polda Sumut yaitu : Pembina Zulkifli SH., MH (ketua pelaksana). AKBP R.A Purba, SH., MH (pemateri). Penata Tk I Aristo Bastian Sianipar, SE, M. Ak (sekretaris). AIPDA Dicky Asmai Yanto, SH (anggota).

Personil Polres Tanjung balai yang mengikuti, Waka Polres Tanjungbalai Kompol. Jumanto SH., MH. Para Kabag. Para Kasat. Para Kapolsek. Para Perwira dan Personil Polres Tanjungbalai ± 60 orang.

Dalam sambutannya, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK., MM yang di Wakili oleh Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, SH., MH menyampaikan, “Saya ucapkan selamat datang pada Tim Bidang Kum Polda Sumut di Polres Tanjungbalai Mohon maaf apabila penyambutan kami kurang berkenan, Kedepan Sosialisasi serupa akan dilaksanakan pada seluruh personil sejajaran Polres Tanjungbalai mudah mudahan pertemuan kita ini menjadi berkah dan menjadi ilmu yg bermanfaat untuk di terapkan. ” ucap Wakapolres.

Tim dari Bidkum Polda Sumatera Utara dalam paparannya menyampaikan beberapa poin diantaranya:
1. Penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Pemerintah sebagai wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia.

2. Pengesahan KUHP melalui UU No.1 Tahun 2023 tersebut sekaligus untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht atau yang juga disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

3. UU Nomor 1 tahun 2023 tersebut berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau 3 (tiga) tahun setelah tanggal 2 Januari 2023.

Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 Wib situasi dalam keadaan aman dan baik. (gani).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments