Menitzone, Bogor ][ Yogi Arianda Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi 3Kg di Kampung Cisewu, Desa Sukaraja, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Kepada Polres Bogor, Rabu (26/03/2025).
Yogi mengatakan, Pada tanggal 26 Maret 2025 mendapatkan adanya dugaan penyalahgunaan gas subsidi oleh sindikat atau yang kita kenal sebagai mafia gas oplosan beralamatkan di Kampunh Cisewu, Desa Sukaraja, Kecamatan Jonggol. Dan langsung melaporkan serta berkoordinasi dengan jajaran Tipidter Polres Bogor.
Pada saat di lokasi, Yogi bersama pengurus GMPRI dan beberapa media di tempat kejadian perkara (TKP), Gudang yang diduga atau sebagai tempat penyuntikan gas tersebut sudah tidak ada seorang pun berada dilokasi. Akan tetapi hanya menyisakan bau gasnya saja dan lokasi tersebut digembok, Ungkapnya.
Yogi menambhakan, beliau langsung berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk bersama-sama masuk ke dalam gudang tersebut, Pungkasnya.
Pada saat yang bersamaan di dalam gudang di dapati beberapa puluhan barang bukti diantaranya :
* Tabung Gas isi 50Kg
* Tabung Gas Kosong 50Kg
* Tabung Gas isi 12Kg
* Dan Alat suntik regulator serta pipa besi dan Es balok yang diduga dijadikan sebagai alat untuk pengoplosan
Yogi mengatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Bogor yang sudah bergerak cepat merespon laporan kami, dan mendukung langkah penyelidikan untuk dikembangkan perkara tersebut agar mendapatkan para tersangka atau pelaku usaha gas oplosan tersebut.
(Red)