Menitzone, Sumbawa ][ Tidak ada tempat bagi pelanggaran Peraturan Daerah, Satpol-PP Pemerintah Daerah kabupaten Sumbawa tidak ada kompromi terkait masalah bangunan lapak yang berada di atas trotoar, sejatinya trotoar diperuntukan pejalan kaki, demikian di katakan Kasat Pol-PP Abdul Haris kepada awak Media, di ruang kerjanya Selasa 18/3-2025.
Pernyataan Abdul Haris, pihaknya akan menindak bagi pelanggar peraturan Daerah tanpa pandang bulu, menurut Abdul Haris siapapun dia baik itu pengusaha besar maupun orang biasa ataupun memiliki kedekatan dengan pejabat dan oknum pemerintah atau partai politik kami tidak segan segan menindak pungkasnya.
Lanjut Abdul Haris, Kasus pelanggaran terkait bangunan lapak di atas bahu jalan dan trotoar sungguh sangat masif akibatnya mengganggu ketertiban dan keselamatan pejalan kaki, termasuk bangunan liar berdiri di sebrang tempat sangat mengganggu keindahan kota, ini tidak bisa di biarkan tuturnya,
Sudah saatnya Satpol PP bersikap tegas untuk memastikan penertiban yang terukur presisi dan humanis terhadap bangunan yang melanggar ketertiban umum dasar peraturan daerah Nomor 17 Tahun 2018.
Abdul Haris, mengajak semua pihak berkomitmen, untuk bekerja sama menegakkan Perda dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai peduli kita terhadap kota tana samawa yang kita cintai namun tetap humanis.
“Sebagai Garda terdepan penegak Perda, kami akan selalu bertindak tegas, tetapi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku serta mengikuti tahapan tahapan, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga, dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Hal ini memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk membongkar sendiri bangunan yang dianggap melanggar, namun jika tidak ada itikat baik, maka kami akan melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan yang ada, berdasarkan SOP” ujar Haris dengan tegas.
Penertiban ini tidak hanya berlaku untuk bangunan yang dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), tetapi juga mencakup bangunan yang berdiri di atas drainase atau trotoar jalan. Ungkapnya
Abdul Haris, dasar hukum yang mendukung tindakan tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2018 tentang Drainase Perkotaan dan Perdesaan, yang mengatur bahwa setiap bangunan yang berdiri di atas drainase tanpa izin harus dibongkar demi menjaga fungsi saluran air yang optimal.
Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang membangun jembatan, tempat mandi, cuci, kakus, tempat hunian, atau tempat usaha di atas drainase.
Regulasi ini sejalan dengan ketentuan tentang ketertiban umum, di mana bangunan yang mengganggu fungsi drainase akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.” Katanya
Haris juga menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa dalam penertiban ini.
“Kami pastikan tidak ada tebang pilih. Siapa pun yang melanggar aturan, baik itu bangunan usaha, rumah pribadi, atau bangunan lainnya, pasti akan kami tertibkan.
Semua proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada,” tambahnya.
Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan terkait pembangunan di atas drainase dan trotoar jalan semakin meningkat, guna terciptanya kota Sumbawa yang tertib dan nyaman bagi semua pihak.” Tutur Abdul Haris
( Junaidi Messa )
