Friday, October 25, 2024
HomeBERITAPN Depok Tolak Eksepsi Terdakwa Terkait Pengeroyokan dan Penodongan Senjata Api di...

PN Depok Tolak Eksepsi Terdakwa Terkait Pengeroyokan dan Penodongan Senjata Api di Kavling Pepabri

MenitZone, Depok ][ Pada tanggal 2 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan lebih lanjut dari saksi terkait kasus penganiayaan, pengeroyokan, dan penodongan senjata api. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Arianto, SH., MH, berlangsung di ruang sidang Kartika,  Pengadilan Negeri Depok Jln Boulevard Grand Depok City, Kalimulya, Cilodong. Korban dari kasus ini adalah Rudi Samin dan Aldo.

Kejadian penganiayaan, pengeroyokan, dan penodongan senjata api terjadi saat pengumpulan data warga di kavling Pepabri, lahan eks RRI, pada Minggu 13 Desember 2020. Rudi Samin, salah satu korban, mengakui bahwa dia mengalami penganiayaan dan memar, serta mendengar provokasi “bakar, bakar” saat kejadian. Pelaku pengeroyokan, yaitu Mad Yasin, Siswanto, dan Yusef TB Ismail, sudah ditangani oleh Kejari Depok dan penyidik Polres Depok pada 11 Juli 2023, dan saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Depok.

Sidang menghadirkan lima saksi dari pihak korban, termasuk Matias (Aldo), Rudi Samin sendiri, Karya, Ibu Enci, dan RT Yusef Saeful. Menurut Rudi Samin, pelaku telah dianiaya dan dia menjadi saksi pengeroyokan. Pelaku yang menodongkan senjata api juga telah ditangani oleh lembaga yang bersangkutan.

Pihak terdakwa telah menyampaikan eksepsi dalam sidang tersebut, tetapi majelis hakim menolaknya. Sidang berjalan aman dan terkendali, dan akan dilanjutkan minggu depan.

Pelaku dari kelompok warga sipil sedang diproses di Pengadilan Negeri Depok dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 dan 350 KUHP terkait penganiayaan, pengeroyokan, dan penodongan senjata api di depan umum. (vincent).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments