Thursday, October 24, 2024
HomeBERITAPilkades Antar Waktu Labangka Cacat Prosedur, Surya: Hasil Pemilihan Harus Didiskualifikasi

Pilkades Antar Waktu Labangka Cacat Prosedur, Surya: Hasil Pemilihan Harus Didiskualifikasi

MenitZone, Sumbawa ][ Proses pemilihan Antar Waktu Calon Kepala Desa Labangka satu Kecamatan Labangka, terancam di Diskualifikasi. Alasannya, karena cacat prosedur atau melanggar aturan.

“Panitia Pilkades Antar Waktu tidak mengikuti pedoman pemilihan sesuai peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016. Dimana, proses musyawarah dengan BPD tidak dilakukan, termasuk membentuk panitia pengawas,” kata Surya, tokoh pemuda setempat, Kamis (19/10) lalu.

Surya Pemerhati Desa

BAB VIII dalam Perbup tadi kata Surya, menerangkan, proses pemilihan kepala desa antar waktu bisa dilakukan dengan, musyawarah dan atau pemilihan. Jika pemilihan ada prosedur yang harus dilewati, salah satunya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Sumbawa menginstruksikan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat untuk membentuk panitia pemilihan dan panitia pengawas.

“Nah, ini tidak dilakukan sama sekali. Gak ada instruksi membentuk panitia pemilihan dan pengawas. Tiba tiba sudah ada pemilihan, ini kan cacat prosedur. Harus didiskualifikasi,” tegas Surya.

Surya bersama masyarakat yang lain, akan menempuh gugatan hukum baik ke Pengadilan Tata Usaha dan Administrasi Negara (PTUN) atau ke Rana pidana, karena berkenaan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan akta atau keterangan. Pihaknya bahkan siap melaporkan itu melalui LBH Olat Maras, Universitas Tekhnologi Sumbawa (UTS).

Sementara itu, Ahli hukum pidana dan administrasi negara, Dr. Dianto mengatakan, Bupati selaku penanggung jawab Pilkades di Sumbawa, harus mengambil langkah selambat lambatnya 30 hari setelah pengaduan sengketa itu diterima. Itu sesuai amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam kurang 30 hari Bupati menurutnya harus menyelesaikan sengketa itu.

“Nanti pihak yang berkeberatan juga bisa menempuh upaya hukum.dengan menguatnya ke pengadilan atau pidana. Misalnya gugatan atas keberatan pemilihan kepala desa tidak ditempuh dengan musyawarah terlebih dahulu sesuai persyaratan dalam Perbup tadi,” terangnya.

Abdul jihar nomor urut 1 Pilkades AW.

Tidak hanya tokoh masyarakat dan pemuda, salah seorang calon kepala desa Labangka, Abdul Jihar juga menyatakan keberatannya dan berencana melaporkan kasus cacat prosedurnya Pilkades Antar Waktu Desa Labangka satu ke proses hukum.

“Saya juga mengajukan laporan dan meminta pendampingan hukum dari LBH Olat Maras, UTS. Laporan itu juga termasuk dugaan money politik,” terangnya.

“Semua temuan sudah kami kantongi Senin 16 Oktober 2023 berkas temuan. Kami serahkan secara resmi kepada pendamping hukum LBH Olat Maras UTS,” timpalnya lagi.

Advokat sekaligus ketua bidang Advokasi LBH OLat Maras, Suparjo Rustam, SH, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dan permohonan pendampingan hukum tersebut.

Advokat yang akrab disapa Jo ini, mengatakan pihak pelapor telah melampirkan sejumlah bukti pelanggaran prosedur dan fakta pemilihan Pilkades tersebut. Baik bentuk dokumen surat, foto dan video.

“Dari berkas yang kami pelajari, untuk sementara peristiwa tersebut masuk dalam pelanggaran hukum baik perdata dan pidana,” ujarnya.

Jo memaparkan contoh pelanggaran, yakni pendaftaran Calon di jadwal pada 22 Agustus 2013 s/d 11 September 2023 pada saat itu sudah ada 5 bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar. Dan telah memenuhi syarat sebagai calon kepala desa serta hal ini telah dibenarkan sendiri oleh panitia pemilihan.

Suparjo Rustam.S.H.bagian advokasi hukum LBH Olat maras UTS

Akan tetapi, panitia pelaksana pemilihan malah melakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala desa hingga tanggal 18 september 2023. Dan bertepatan dengan tanggal itu, calon terpilih tiba tiba mendaftar.

Ini menurutnya jelas melanggar peraturan Bupati Sumbawa Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan bupati sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa pasal 45 ayat 8b. Dimana berbunyi, dalam hal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 7 hari.

Kemudian dari segi pidana, terdapat dugaan money politik oleh oknum kepala desa terpilih kerena ini bertentangan dengan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades khususnya, pasal 30 yang berbunyi, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye dan saksi. Dugaan pidananya mengacu pada KHUP pasal 149 ayat 1 dan 2. Ancaman kurungan selama 2 tahun.

“Atas proses hukum yang ditempuh, kami telah mengajukan surat permohonan penundaan pelantikan kepala desa antar waktu hasil pemilihan Antar waktu di Desa Labangka satu. Surat permohonan itu di sampaikan ke Bupati Sumbawa dan ditembuskan ke Komisi I DPRD Sumbawa besar,” demikian, Supardjo. (junaidi Messa).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments