Menitzone, Murung Raya ][ Akibat Ulah dari oknum pelaku dengan Akun media tiktok Katengunderpedia perwakilan media online Balanga News merasa Berkeberatan akibat pencatutan Media tersebut yang pada akhirnya menguntungkan Segelintir Pihak. Hal tersebut dikemukakan oleh Perwakilan Media online Balanga News, Firmansyah Sanusi Silam di Puruk Cahu sabtu 14 Desember 2024.
Saat ini kami sudah mengantongi identitas pelaku, ujarnya. Pelaku dapat di jerat Pasal 310 KUHP, Juga Pasal 11 UU TH 2008 tentang ITE.
Terpisah Dosen Pengajar Magister Informatika, Program Studi Teknik Informatika, Universitas Surabaya (UBAYA) yang dihubungi lewat aplikasi whatsapp menyampaikan Pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dapat mengakibatkan konsekuensi yang serius, dikarenakan telah merusak dan menyerang Harkat dan atau nama baik seseorang, bahkan merusak reputasi seseorang bahkan institusi Publik seperti halnya media online.
Dalam kesempatan lain Deputi Bidang Operasi Keamanan siber dan sandi pada Badan Siber dan sandi negara Mayjen TNI. Dominggus Pakel, S.sos., MM. Saat dihubungi via aplikasi Whatsapp mengungkapkan dalam Pasal 27 Ay 3 UU NO 11 TH 2008 tentang ITE sangat jelas bagi pelaku tindak pidana Pencemaran Nama baik dikenakan sangsi penjara paling lama 4 Tahun dan pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur denda Rp. 1000.000.000 (satu miliar Rupiah).
Reporter: Amos Diaz