Menitzone, Jakarta ][ Diduga sebuah warung klontong menjual obat keras golongan G, di Jalan Pisangan Lama No.6 Rt 06/01, Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, menjual obat keras golongan G jenis Tramadol, Eximer, Thriexh, dan Zolam secara bebas. Temuan ini terungkap dalam investigasi tim media pada Jum’at (17/10/2025).
Eximer dan tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan.”Ini merupakan obat daftar “G” yang harus mendapatkan resep dan izin dokter.
Sebagaimana di maksud, obat daftar “G” disangkakan melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3, juga UU No 8/1999 Tentang perlindungan Konsumen.
Ditempat yang sama, ketika awak media bertanya kepada penjaga toko yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan,
“Saya cuma jaga toko bang, bosnya berinisial “MK dan AS”, dan saya baru kerja empat bulan setengah, Saya jual Eximer enam butir Rp10 ribu, Tramadol satu lempeng Rp50 ribu, Thriexh satu butir Rp3 ribu, Zolam satu butir Rp15 ribu. Sehari bisa dapat keuntungan Rp. 1jt atau lebih,”Pungkasnya
Patut diketahui obat keras golongan G merupakan obat yang bekerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya, dan jika dikonsumsi secara berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.
Ditempat yang tidak jauh dari warung atau toko klontong tersebut, awak media mewawancarai salah seorang warga mengungkapkan atas keresahannya
“Kami tidak mau wilayah kami jadi sarang peredaran obat keras. Ini bisa merusak anak-anak muda. Kami minta aparat segera bertindak,” ujarnya.
Setelah temuan tersebut, tim media berupaya melaporkan kepada pihak Rt dan Rw setempat, adanya temuan warung klontong yang menjual obat golongan G.
Kami meminta dan mendesak kepada APH Polsek Pulo Gadung, Khususnya Polres Jakarta Timur dan Dinkes setempat serta peran penting masyarakat untuk gerak cepat menindak tegas peredaran obat keras golongan G ini.
Tindakan penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 196.
Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kasus ini akan terus dikawal oleh tim media untuk memastikan aparat penegak hukum benar-benar menindak dengan tegas para pelaku, serta menutup akses peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Jakarta Timur.
(Tim/Red)