Menitzone, Bogor ][ Lagi dan lagi kendaraan L300 yang telah dimodifikasi sedang mengisi BBM SUBSIDI jenis Solar di SPBU 34.168.16 di jalan raya Narogong, Pangkalan 9, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Investigasi Awak Media menemukan adanya 3 Unit kendaraan L 300 yang telah dimodifikasi silih berganti keluar masuk di SPBU 34.168.16, diketahui pemilik armada tersebut adalah pasangan dua sejoli Ronal dan Tini.
Kegiatan ini dilakukan pada sore hari sekira pukul 16.30 WIB, setelah armada tersebut sudah terisi penuh di mobil L 300 yang sudah dimodifikasi, Jum’at (25/10/2024).
Kemudian kami team investigasi (awak media) bertemu dengan dua sejoli ini (suami-istri) dan mengatakan kita baru jalan lagi, kita coba kondisikan nanti, Ucapnya.
Menurut keterangan dua sejoli ini menuturkan,”iya bang, kita baru jalan lagi setelah tiarap beberapa Minggu,” Pungkasnya.

Di lain sisi, ketika kami sudah menghimpun fakta dan data nya dilapangan, maka kami menduga bahwa ada kerjasama antara pihak SPBU dengan dua sejoli (Ronal dan Tini) tersebut.
Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
“Jadi kami menduganya, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempu ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan”, kami meminta Kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut maupun oknum pegawai SPBU juga SPBU nya yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.
Berikut cara kerja mafia solar :
1. Memberikan uang lebih kepada operator SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya
3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil L 300 yang telah dimodifikasi.
4. Mobil L 300 yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3-4 ton.
5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 sampai 24.000 liter.
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara”.
Kami meminta APH khususnya di wilayah hukum Polres Kabupaten Bogor untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang akan menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta kepada APH Khusus nya Kabupaten Bogor untuk menindaklanjutinya.
Maka dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak hukum untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal ini.
(Tim)
