Friday, October 25, 2024
HomeBERITAPemkab Bogor Dikonfirmasi Awak Media Terkait Maraknya Tambang Galian C Ilegal, Diam...

Pemkab Bogor Dikonfirmasi Awak Media Terkait Maraknya Tambang Galian C Ilegal, Diam Membisu

Menitzone, Bogor ][ Adanya Galian C Ilegal meskipun sudah di Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah 1 kabupaten Bogor bahkan telah dilayangkan surat teguran kepada pengelola dan pemilik tidak digubris.

Dinas ESDM Wilayah II Bogor pada tanggal 04 September 2024 yang
berlokasi di Desa Ligarmukti, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dengan koordinat 6°29’03.0″S dan 106°58’43.8″E, ditemukan aktivitas penambangan tanah urug dengan menggunakan alat berat berupa Excavator lahan diduga milik Masyarakat.

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara:

1. Pasal 35 Ayat 1: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat;

2. Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah);

3.Pasal 105 Ayat 1: Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha
Pertambangan yang akan menjual Mineral dan atau Batubara yang tergali
wajib memiliki IUP untuk Penjualan.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami meminta agar saudara untuk
menghentikan kegiatan penggalian, pengangkutan dan penjualan. Apabila ingin
melakukan kegiatan penambangan, agar memproses perizinan secara online .

Hal ini dalam wilayah pihak Dinas ESDM Mengeluarkan surat peringatan pemberhentian pengelolah atas nama Dedi tetap nakal beroperasi yang diduga tidak mengantongi yang Di Desa Linggamukti kecamatan Klapa Nunggal ,Kabupaten Bogor.

Aktivis Lingkungan Matahari Zefferi angkat bicara yang tak Lelah mengkritisi tentang galian C , Bogor surganya Tambang ilegal untuk Galian c yang dimana para pemain sudah teroganisir oleh para kuasa wilayah, Tanah tersebut Di jual ke luar bogor seperti Tangerang, Jakarta Dan Jabodetabek. Ungkapnya.

Maka itu untuk pemerintah Kabupaten harus mitigasi lingkungan agar wilayah kabupaten bogor tidak terjadi bencana akibat para penambang illegal seenak menambang tanpa mitigasi tidak secara aturan, Ungkap Zefferi.

Awak Media konfirmasi ke Kasatpol PP Cecep Iman by Whats up tidak menjawab, terkesan Diam. (red).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments