Menitzone, Depok ][ Surat DPMPTSP no.648/155 – DPMPTSP , 29 april 2025 dengan sejumlah tembusan perihal sanksi penindakan penyegelan pagar tembok di atas lahan tanah seluas + – 9,3 HA lokasi jln. Abdul Wahab kecamatan Sawangan Kota Depok (jabar) kuat dugaan pihak Pemkot Depok enggan ambil tindakan penyegel pagar tembok tersebut.
Sementara pagar sudah Berdiri selama dua bulan tanpa ada penyegelan dari Pemkot, dan patut di duga Pemkot “tutup mata”?.
Menyoal pagar tersebut, Satpol-PP sudah dua kali batalkan penyegelan lantaran menyangkut adanya surat permintaan penundaan penyegelan dari pihak pemilik pagar (supari) yang ia berjanji baru akan membuat sertipikat PTSL di BPN Depok per kavling sebagai perlengkapan persaratan mengajukan IMB, namun sudah sekian bulan belum ada tindakan dari Pemkot ? Apa ada”pembiaran”?. Terang sumber.
Sementara pihak BPN ( Agus ) dengan tegas mengatakan kavling tidak bisa dibuatkan sertipikat PTSL.tegas Agus dihadapan sejumlah awak media.
Menyoal pagar tersebut kepada media ini Wasda di-dinas DPMPTSP Suryana hanya mengatakan tugas saya sudah saya jalankan dan saya sudah seminggu DL (Dinas Luar-red).
Ditempat terpisah, Kepala dinas DPMPTSP. Drs. Mangnguluang Mansur, M.Si. ia mengatakan nanti saya tanyakan dulu ke Kasatpol-PP. tegasnya Singkat
Sementara Kasatpol-PP Dede Hidayat sedang tidak di tempat. ( tim ).